Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Akademisi Minta UU Baru Harus Pastikan Gaji dan Hak Guru Terlindungi Merata di Seluruh Daerah

Raden Roro Mira Budi Asih • Minggu, 16 November 2025 | 14:34 WIB
Prof Susilo, Akademisi FKIP Unmul
Prof Susilo, Akademisi FKIP Unmul

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) yang baru diharapkan dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia, termasuk di daerah-daerah terpencil di Kalimantan Timur.

“Kalau dari substansi yang sering diuji-uji itu cuman keputusan kan belum. Jangan sampai nanti diketok terus salah terus ada yang hilang pasal-pasalnya. Kita juga konsen, mudah-mudahan enggak ada masalah,” ujar Prof Susilo, akademisi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman (FKIP Unmul)

Susilo menjelaskan, undang-undang baru itu akan menyatukan tiga regulasi, yakni undang-undang guru dan dosen, undang-undang pendidikan tinggi, dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Tujuannya, memberikan payung hukum yang jelas untuk hak guru.

“Itulah yang belum keluar sampai sekarang, termasuk mengakomodasi daerah-daerah yang misalnya guru mau lanjut kuliah itu seperti apa,” katanya.

Kebijakan pemerintah pusat menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan distribusi guru dan kesejahteraan mereka. “Maka di situ, di pusat mestinya juga harus ada tambahan peraturan bagaimana guru-guru yang daerah-daerah kekurangan guru bisa disolusikan,” jelasnya.

Susilo juga menegaskan pentingnya sertifikasi guru sebagai bagian dari hak yang harus diatur secara jelas dalam undang-undang. Selain itu, undang-undang baru diharapkan memberikan perlindungan yang merata untuk guru PNS, P3K, maupun honorer.

“Secara umum saya berpendapat bahwa memang guru baik yang PNS maupun P3K atau honorer semuanya layak mendapatkan tambahan, terutama di daerah,” jelas Susilo.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan guru bisa mendapatkan financial security sehingga dapat fokus mengajar dan mendidik anak bangsa secara maksimal.

Menurutnya, rancangan undang-undang baru tersebut harus segera disahkan agar kebijakan pusat dapat diterapkan secara konsisten di seluruh daerah. “Undang-undangnya nanti, permen, perda, dan seterusnya akan mengacu di sana, termasuk undang-undang pembagian kewenangan masih ikut di pemerintah kemendagri,” kata dia.

Dengan demikian, Susilo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, hingga daerah untuk memastikan kesejahteraan guru meningkat secara berkelanjutan. “Peraturan-peraturan yang mengikat perlu terus disuarakan agar kesejahteraan guru ditingkatkan terus,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#guru #Rancangan Undang Undang #gaji #sistem pendidikan #kesejahteraan