KALTIMPOST.ID, Bantuan pendidikan ke perguruan tinggi negeri/swasta (PTN/PTS) yang dijanjikan Pemprov Kaltim, akhirnya disalurkan pada 13 November 2025. Anggaran Rp 44,5 miliar digulirkan untuk menggratiskan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di Kaltim.
Namun baru tujuh perguruan tinggi negeri yang kebagian. Sementara kampus swasta masih menunggu verifikasi. Keterlambatan itu memantik sorotan dari anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.
Menurutnya hal itu bukan hanya soal keterlambatan administrasi, tapi juga tentang transparansi verifikasi hingga kepastian manfaat dari program unggulan Gubernur Rudy Mas'ud dan wakilnya, Seno Aji.
"Informasi terakhir masih ada 10 PTS yang rekeningnya enggak aktif dan belum diperbarui. Itu yang bikin terlambat," katanya, Sabtu, 15 November 2025.
Baca Juga: Dana UKT Gratis Kaltim Resmi Cair, Rp 44,15 Miliar Disalurkan ke 7 Kampus Negeri, Unmul Terbesar
Dia meminta pemerintah segera menyalurkan dana kepada kampus yang administrasinya sudah lengkap. Sementara yang bermasalah harus segera ditentukan, apakah menunggu atau diberi opsi kebijakan lain.
Komisi IV, kata dia, sudah mengawal program itu sejak disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Melalui peta jalan pembangunan itu, janji politik kepala daerah diintegrasikan ke dokumen perencanaan, hingga akhirnya bisa jadi sebuah kebijakan.
Setelah benar-benar tersusun dalam perencanaan, barulah payung hukum yang dikonsultasikan ke Kemendagri dibentuk. "Semua beres, baru bisa dianggarkan. Tahun ini, Rp96 miliar," ungkapnya.
Angka itu terbagi, ke Perguruan Tinggi Negeri sebesar Rp44,5 miliar, sisanya ke kampus swasta. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD Kaltim ini, mengingatkan satu hal yang kerap membingungkan. Program ini, kata dia, bukan Gratispol. Melainkan bantuan keuangan pembiayaan perguruan tinggi.
Baca Juga: Janji Manis Gratispol Retak di SMA 10 Samarinda, Siswa Masih Bayar Asrama Rp 2,6 Juta
"Itu (Gratispol) hanya jargon kepala daerah. Dalam Pergub (Peraturan Gubernur), nomenklaturnya bantuan keuangan, yaitu skema penggantian UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS,” jelasnya. Di sisi regulasi, dana yang dikelola program bantuan ini terbilang besar. Dan Pergub, dirasa Agusriansyah tak cukup kuat menopang.
Terlebih ada kebingungan di sisi teknis dalam mengklasifikasikan nomenklatur anggaran tersebut. Mengingat bantuan pembiayaan perguruan tinggi ini tak dikategorikan sebagai belanja wajib pendidikan 20 persen dalam APBD.
"Soal ini mesti diperjelas, biar tak memicu salah hitung dan tak mengganggu tugas utama pemerintah," katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki