Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Komisi II DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu Bahas Raperda MMP dan Jamkrida

Bayu Rolles • Selasa, 18 November 2025 | 06:21 WIB

Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.(BAYU/KP)
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.(BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, Komisi II DPRD Kaltim menyampaikan hasil kerjanya atas dua rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan badan hukum BUMD milik pemerintah, dalam paripurna yang digelar pada Senin, 17 November 2025.

Dua BUMD itu, PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida). Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan dalam paripurna itu mereka meminta penambahan masa kerja lantaran masih ada sejumlah pasal yang mesti di konsultasikan ke Kemendagri.

“Sebenarnya masa kerja kami masih ada. Agar tak terlambat nantinya, makanya diusulkan dulu,” ungkapnya selepas paripurna. Dia menggarisbawahi, mereka tidak kedodoran dalam menyusun perubahan badan hukum dua perseroan daerah tersebut. Draf raperda sudah hampir beres.

Baca Juga: TKD Anjlok Jadi Rp3,2 Triliun, TAPD–Banggar Susun Ulang Pendapatan APBD Kaltim 2026

Tapi Komisi II ingin mencoba menyisipkan beberapa klausul dalam peraturan baru itu. Di antaranya tentang menggerek pendapatan asli daerah, serta tanggung jawab sosial (CSR) kedua perseroan pelat merah itu.

Untuk mendongkrak deviden yang bisa disetorkan tentu perlu mempertimbangkan sejumlah aspek. Seperti sektor bisnis yang dikelola BUMD beserta pengembangannya.

Soal CSR harus berkesusiakan dengan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta Peraturan Pemerintah 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT.

Baca Juga: TKD Anjlok Jadi Rp3,2 Triliun, TAPD–Banggar Susun Ulang Pendapatan APBD Kaltim 2026

“Awalnya kami mau usulkan ada angka pasti soal besaran CSR, misal tiga persen,” terangnya. Tapi hal itu tak diperbolehkan aturan. Sementara Komisi II ingin memastikan agar dua perusahaan ini bisa benar-benar menjalankan program itu dan menuangkan langkah apa yang bisa ditempuh jika mereka abai melaksanakannya. 

Rumusan itu, kini tengah dimatangkan Komisi II bersama instansi terkait. Termasuk fasilitasi aturan ke Kemendagri. “Itu alasan utama mengapa kami mengajukan perpanjangan satu bulan. Ada sinkronisasi dengan Pemprov yang perlu ditempuh terkait dua raperda ini,” katanya mengakhiri.

Dalam paripurna, perpanjangan masa kerja yang diminta Komisi II diterima. Memenuhi kuorum, forum tersebut memberikan kesempatan komisi yang membidangi Perekonomian, Keuangan, dan Sumber Daya Alam itu untuk melanjutkan kerjanya selama satu bulan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#jamkrida #kaltim #dprd kaltim #Sabaruddin Panrecalle #PT MMP