Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Polda Metro Jaya Akui Kuasai Ijazah Jokowi, Status Dokumen Masih Tersegel Penyidik

Uways Alqadrie • Rabu, 19 November 2025 | 15:30 WIB

Jokowi
Jokowi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Polemik keaslian dan akses dokumen ijazah milik Joko Widodo kembali menguat setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang lanjutan pada 17 November 2025.

Sorotan publik kini mengarah pada posisi dokumen tersebut yang disebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, menegaskan bahwa sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi tidak bisa dibuka untuk umum selama proses penyidikan berlangsung.

“Setelah penyidikan selesai, masyarakat bisa mengaksesnya. Sekarang masih menjadi ranah penyidik,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/11).

Status Dokumen Masih Jadi Barang Bukti

Bhudi menjelaskan, aturan pengecualian informasi dilakukan karena dokumen yang disengketakan masuk kategori barang bukti.

“Tidak semua bisa disampaikan. Ada risiko mengganggu penyidikan,” katanya.

Polisi mengaku tetap berpegang pada prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008. Namun, selama statusnya masih “obyek pembuktian”, akses publik dibatasi.

Ijazah Jokowi Berada di Polda Metro Jaya

Dalam persidangan KIP, perwakilan Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ijazah asli Jokowi berada dalam penguasaan penyidik.

Dokumen itu disegel dan telah memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan.

Selain ijazah, terdapat juga transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, hingga surat keterangan kelulusan. Semua dokumen dicatat sebagai barang bukti resmi penyidikan.

Aliansi Bonjowi Pertanyakan Dokumen UGM yang Diburamkan

Kelompok Aliansi Bonjowi, yang terdiri dari akademisi dan aktivis, meminta UGM membuka dokumen tanda terima ijazah Jokowi. Namun, berkas yang diberikan kampus ternyata ditutup dengan blok hitam di sejumlah halaman.

“Dokumen itu diberikan, tapi sebagian besar di-blackout,” ujar perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan berkas tersebut di ruang sidang.

UGM menanggapi dengan menyebut bagian yang ditutup merupakan dokumen yang sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Yang kami tutup adalah bagian yang masuk ranah penyidikan. Itu harus dikecualikan,” kata perwakilan UGM.

Sidang sengketa informasi akan berlanjut setelah KIP meminta klarifikasi tambahan dari pihak kepolisian maupun UGM terkait status dokumen administrasipendidikan Jokowi.

Editor : Uways Alqadrie
#ijazah palsu jokowi #Dokter Tifa #roy suryo #Rismon Sianipar #ijazah jokowi #bareskrim polri