KUTAI KARTANEGARA— Meski telah menjadi satu-satunya desa di Kutai Kartanegara yang mengantongi SK Masyarakat Hukum Adat (MHA), kekhawatiran akan punahnya pewaris tradisi tetap menghantui para tetua Kutai Adat Lawas di Kedang Ipil. Pengakuan negara yang semestinya membuka ruang lebih luas bagi penguatan budaya, rupanya belum cukup menjamin keberlanjutan tradisi di kampung tersebut.
Dari kegiatan Jelajah Warisan Budaya 2025 yang digelar Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) Kaltimtara, Selasa (18/11), para tetua kembali menumpahkan kegelisahan lama: regenerasi yang tersendat. Wakil Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin, menyebut tantangan terbesar bukan lagi soal ritual yang jarang digelar, melainkan minat generasi muda yang terus menurun.
“Harapan kami terutama kepada anak-anak sekolah di Kedang Ipil supaya mau belajar dan menekuni tradisi-tradisi yang ada. Tanpa regenerasi, tradisi ini akan berhenti di kami,” ujarnya. Ia menegaskan para tetua bukan anti kemajuan. Mereka memahami dunia sudah berubah dan teknologi tak bisa dihindari.
“Silakan saja pakai smartphone, yang penting tetap berbudaya dan meneruskan tradisi,” katanya. Padahal, secara pengakuan negara, Kutai Adat Lawas tercatat memiliki tiga Warisan Budaya Takbenda: Belian Namang, Nutuk Beham, dan Muang. Pengakuan ini seharusnya menjadi modal kuat untuk mendorong pembinaan jangka panjang. Namun kondisi di lapangan tidak seideal itu.
Sartin mengakui, pembinaan budaya masih sangat bergantung pada kegiatan sesaat. “Belajar tradisi sakral tidak bisa instan. Lima tahun belajar pun belum tentu bisa. Karena itu pembinaan harus terus-menerus,” ujarnya. Situasi ini menjadi kontras dengan status Kedang Ipil sebagai desa pertama dan satu-satunya di Kukar yang telah memperoleh SK Masyarakat Hukum Adat.
Penetapan tersebut dilakukan setelah mereka lolos verifikasi identitas kelompok, benda adat, kesejarahan, wilayah adat, arsitektur, hingga struktur hukum adat. SK itu diharapkan memberi ruang lebih besar bagi masyarakat adat untuk mengelola sekaligus melindungi tradisi mereka. “Masyarakat hukum adat tanpa ruang hidup tidak akan bisa berkembang. SK ini menjadi pijakan agar budaya kami tetap hidup,” kata Sartin.
Meski begitu, bagi para tetua, dokumen formal saja tak menjamin keberlanjutan budaya. Kunci tetap berada pada anak-anak muda Kedang Ipil, generasi yang menentukan apakah istiadat ini akan terus bernapas atau berhenti di generasi sekarang. “Kami ingin cita-cita bersama ini bisa berkelanjutan. Pelestarian budaya tidak mungkin berjalan tanpa regenerasi,” tegasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki