KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Satu tahun setelah rangkaian kekerasan terkait aktivitas hauling batubara PT MCM di Muara Kate, Kabupaten Paser, desakan penegakan hukum kembali menguat.
Pada Rabu pagi (19/11/2025) sekitar 20 orang dari Koalisi Korban Tambang dan elemen masyarakat sipil Kaltim menggelar demonstrasi di depan Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan.
Mereka menuntut penghentian hauling batubara yang dinilai ilegal karena sejak 2023 melintas di jalan umum tanpa sanksi.
Aksi tersebut juga merespons berbagai kekerasan yang dialami masyarakat adat Dayak Deah setelah menolak aktivitas tambang, termasuk insiden tertabraknya Pendeta Pronika di tanjakan Gunung Marangit pada 26 Oktober 2024 oleh konvoi truk batubara MCM. Pendeta Pronika menjadi satu dari sedikitnya lima korban jiwa yang terkait aktivitas hauling tersebut.
Setelah insiden itu, warga membangun posko penjagaan di Muara Kate. Namun ketegangan meningkat pada 15 November 2024 ketika dua warga diserang orang tak dikenal saat beristirahat di pos penjagaan. Rusel (60) tewas, sementara Anson (55) mengalami luka parah di bagian leher. Tim advokasi menilai peristiwa ini berkaitan dengan penolakan warga terhadap penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling perusahaan.
Penolakan warga telah berlangsung sejak Desember 2023. Saat itu, warga Desa Batu Kajang memblokir jalan selama dua hari untuk menghentikan truk batubara yang tetap memaksa masuk dan menabrak portal penjagaan. Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional juga menyatakan bahwa PT MCM memang menggunakan jalan umum sepanjang 126 km tanpa izin, melintasi tiga kecamatan.
Sejumlah surat terbuka dikirim ke pejabat daerah hingga pusat. Namun alih-alih menghentikan operasi perusahaan, warga yang menolak justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pada insiden 15 November. Salah satunya adalah Misran Toni (MT), yang ditahan sejak 16 Juli 2025.
MT seharusnya bebas pada 18 November 2025 sesuai masa tahanan, namun proses pembebasannya dinilai janggal. Ia sempat dibawa dari Polda Kaltim menuju Polres Paser tanpa pemberitahuan tertulis mengenai tahap II penahanan. Setelah dikeluarkan dari tahanan pada malam hari, ia kembali ditangkap sekitar 10 km dari Polres Paser oleh aparat yang menghentikan rombongan warga.
Tim Advokasi menyebut rangkaian tindakan aparat tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan dugaan keberpihakan terhadap perusahaan. Sementara itu, dugaan pelanggaran yang dituding dilakukan perusahaan tidak pernah diproses secara hukum.
Dalam aksi demonstrasi di Polda Kaltim, massa membawa spanduk dan pengeras suara, menyerukan agar Polda menghentikan kriminalisasi pejuang lingkungan, memproses dugaan hauling ilegal PT MCM, serta memastikan perlindungan bagi masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup mereka. Aksi masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi mendesak pemerintah dan kepolisian mengambil langkah tegas. Mereka menuntut pemrosesan hukum PT MCM, pencabutan izin PKP2B, pembebasan MT, pengungkapan pelaku pembunuhan terhadap warga, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik aparat yang menangani kasus ini.(*)
Editor : Thomas Priyandoko