BALIKPAPAN - Sebagai bentuk peringatan satu tahun atas tragedi kematian Russel, warga Muara Kate Paser. Koalisi Advokasi Muara Kate menggelar aksi di depan Polda Kaltim, Rabu (19/11).
Russel merupakan pejuang lingkungan hidup dan aktivis yang keras menolak aktivitas hauling batu bara di jalan nasional. Belum lagi masalah penetapan Misran Toni sebagai tersangka kematian Russel, Juli 2025.
Ini memicu respons warga Muara Kate yang seakan tak percaya. Misran Toni alias Imis menjadi salah satu warga yang ikut menolak aktivitas hauling batu bara di jalan nasional.
Perwakilan Koalisi Advokasi Ardiansyah mengatakan, penetapan tersangka oleh kepolsian sebagai upaya kriminalisasi terhadap warga Muara Kate. Mengingat selama ini mereka komitmen menolak aktivitas hauling batu bara.
"Belakangan ini Polres Paser seperti kesulitan menemukan motif latar belakang aksi Misran Toni yang dijadikan tersangka, kata ketua PBH Peradi Balikpapan.
Kemudian polisi sudah beberapa kali memperpanjang masa tahanan Misran Toni. "Ini sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian tidak bisa menemukan motif dan bukti yang kuat sehingga berkasnya belum juga P21," ungkapnya.
Pihaknya menyayangkan, Misran Toni seharusnya sudah menikmati kebebasan karena masa penahanannya habis. Namun dia justru kembali ditahan lagi di Polres Paser, Selasa (18/11) malam.
Ardiansyah menegaskan, masa penahanan Misran Toni telah berakhir dan terbukti secara administrasi. Tepatnya melalui surat pembebasannya dari tahanan.
"Kenyataannya secara fisik sampai hari ini masih ditahan di Polres Paser. Itu keberatan kami," ucapnya. Bahkan anggota PBH Peradi Balikpapan Fathur Rahman juga dibawa ke Polres Paser.
Fathur ditangkap dengan alasan tidak jelas. Padahal dia hanya menjalankan tugas sebagai pengacara dengan baik dan beretika. "Tetapi ditangkap tadi malam jam 10 bersama Misran Toni," tuturnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Koalisi Advokasi Muara Kate mendesak Kapolda Kaltim untuk memproses tindakan Kapolres Paser atas tindakan pengabaian etika terhadap Imis.
Selanjutnya mendesak Kapolda Kaltim memproses jajarannya yang terlibat langsung. Baik dalam penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai hukum dan institusional.
Pihaknya menilai Misran Toni sengaja dijadikan kambing hitam oleh aparat. Khususnya karena ketidakmampuan Polres Paser untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya.
"Kami berkesimpulan ini kriminalisasi, ada rekayasa kasus," jelasnya. Ardiansyah meminta Polda Kaltim bersikap professional dan transparan dalam menangani kasus Muara Kate.
"Proses hukum terhadap Misran Toni kami minta dihentikan," ucapnya. Ia menjelaskan, sejak awal pembunuhan warga Muara Kate sebagai kejahatan tambang dan lingkungan.
Menurutnya dua korban, Russel meninggal dunia dan Ansouka yang luka berat diserang karena menolak aktivitas hauling di jalan nasional. "Tidak ada terkait dendam pribadi," pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki