KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Markas Besar (Mabes) Polri angkat bicara terkait keberadaan anggotanya yang bertugas di luar struktur kepolisian. Tercatat, ada sekitar 300 personel aktif yang kini menduduki kursi manajerial di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa keberadaan ratusan perwira tersebut bukan tanpa dasar, melainkan atas penugasan resmi institusi merespons permintaan instansi pengguna.
"Anggota yang menduduki jabatan sipil (manajerial) ada sekitar 300 orang," ungkap Sandi di Mabes Polri.
Tak hanya level manajerial, Sandi juga mengungkap data lain yang cukup besar. Terdapat sekitar 3.800 anggota Polri yang mengisi pos pendukung non-manajerial. Tugas mereka beragam, mulai dari staf biasa, ajudan, hingga pengawal pribadi (Walpri) pejabat negara.
Baca Juga: Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Putusan MK tentang Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Sandi merinci mekanisme penugasan ini. Menurutnya, proses dimulai dari permintaan resmi kementerian/lembaga. Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan Asisten SDM untuk melakukan asesmen kualifikasi.
"Jika pangkat bintang dua ke atas, pengusulannya harus ke Presiden. Sedangkan di bawah itu cukup ke pejabat setingkat menteri," jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan Polri di tengah sorotan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan aturan main bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan publik atau sipil wajib menanggalkan seragam alias pensiun dini atau mengundurkan diri.(*)
Editor : Thomas Priyandoko