Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KUHAP Rampung, Berlaku Efektif Mulai 2 Januari 2026

Ari Arief • Kamis, 20 November 2025 | 06:30 WIB

DOKUMEN: Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menerima KUHAP yang akan diberlakukan efektif 2 Januari 2026.
DOKUMEN: Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menerima KUHAP yang akan diberlakukan efektif 2 Januari 2026.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya. Turut hadir dalam pengesahan ini perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.

Paripurna pengesahan berjalan lancar setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP di tingkat komisi. Seluruh anggota Dewan dari berbagai fraksi menyatakan persetujuan mutlak atas pengesahan ini.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota Dewan, diikuti dengan ketukan palu oleh pimpinan DPR.

Baca Juga: KIKA Serukan Peringatan Darurat: UU KUHAP Dinilai Ancam Kebebasan Akademik

Berlaku Efektif Mulai 2 Januari 2026

Menkum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa KUHAP yang baru disahkan ini akan mulai berlaku efektif secara serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan tiga tahun sebelumnya.

"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," jelas Supratman usai rapat.

Sebagai informasi, KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) disahkan pada 2 Januari 2023, namun baru berlaku penuh pada 2 Januari 2026. Dengan disahkannya KUHAP baru ini, hukum pidana materiil dan hukum acara pidana akan berlaku bersamaan.

Peningkatan HAM dan Restorative Justice

Baca Juga: DPR Setujui KUHAP Baru: Begini Penjelasan Lengkap Soal Penyadapan dan Rekening Diblokir

Meskipun diwarnai respons penolakan dari sebagian pihak, Supratman menegaskan bahwa KUHAP terbaru ini disusun dengan melibatkan partisipasi publik yang masif (meaningful participation), termasuk melibatkan seluruh fakultas hukum di Indonesia.

Ia juga menekankan tiga poin pembaharuan utama dalam KUHAP ini. Pertama, perlindungan hak asasi manusia (HAM) dengan melalui  KUHAP baru lebih mengutamakan perlindungan HAM. Kedua, restorative justice yaitu mendorong pendekatan keadilan restoratif. Ketiga, perluasan objek praperadilan dengan emberi kepastian dan perluasan objek praperadilan.

"Ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," tutup Supratman. Hal senada disampaikan Puan Maharani, yang menegaskan bahwa RKUHAP telah menerima lebih dari 130 masukan dari berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2023.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
#uu #kuhap #sah #dpr