Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPK Sita Rumah hingga Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Ari Arief • Kamis, 20 November 2025 | 07:30 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya penyitaan aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan kuota haji tahun anggaran 2023-2024. Aset yang disita kali ini berasal dari pihak swasta yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang berharga di wilayah Jabodetabek.

"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," ujar Budi kepada awak media, Rabu (19/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyitaan aset ini dilakukan karena diduga kuat bahwa seluruh harta benda tersebut merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Pengusutan Korupsi Haji Kemenag 2023-2024, KPK Rencanakan Penyidikan Langsung ke Arab Saudi

"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," tambahnya, menegaskan komitmen KPK untuk memulihkan kerugian negara.

Skema Korupsi dan Dugaan Kerugian Rp 1 Triliun

Kasus yang diusut KPK ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jeaaah untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah lobi-lobi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu dengan pihak Arab Saudi.

Kuota tambahan yang seharusnya digunakan untuk memotong antrean panjang jemaah haji reguler (yang masa tunggunya bisa lebih dari 20 tahun) justru diduga dibagi secara tidak proporsional: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Dana Kuota Haji Nyaris Rp 100 M, Siapa Pelakunya?

KPK menyoroti bahwa kebijakan yang diterapkan pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama tersebut melanggar ketentuan UU Haji, yang menetapkan kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lama dan berhak berangkat setelah adanya kuota tambahan, menjadi gagal berangkat.

Dalam kasus ini, KPK mencatat adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Meskipun penyitaan aset, termasuk uang dolar, rumah, dan kendaraan terus dilakukan, KPK hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi. Namun, tiga orang telah dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan, yaitu: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha Fuad Hasan Masyhur.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#kpk #kemenag #aset #haji #kuota #sita