KALTIMPOST.ID, SEMARANG — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus selama 20 hari. Ia dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal serumah dengan dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi tanpa ikatan perkawinan.
Penetapan penahanan mulai berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. “Yang bersangkutan ditempatkan di patsus karena melanggar etik,” kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar, Kamis, 20 November 2025.
Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, sebelumnya ditemukan meninggal di sebuah kamar kos-hotel di kawasan Gajahmungkur pada Senin, 17 November 2025.
Ia ditemukan tanpa busana. Hasil autopsi lisan menyebut korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas fisik berlebihan.
Basuki, yang menjabat Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, ikut terseret karena tercatat satu Kartu Keluarga dengan korban. Alamat keduanya berada di satu rumah di kawasan Kedungmundu, Semarang. Ia juga disebut sebagai saksi pertama di lokasi kejadian.
Proses pemeriksaan etik terhadap Basuki diawasi sejumlah unsur internal, termasuk Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. “Ini langkah awal agar penyelidikan berjalan transparan dan profesional,” ujar Saiful.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyatakan penyelidikan kasus kematian Dwinanda Linchia Levi kini ditarik ke tingkat Polda. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.
Kasus ini memicu protes ratusan mahasiswa yang menilai banyak kejanggalan, mulai dari kondisi korban di kamar hingga status administratif antara korban dan Basuki. Mereka menuntut polisi membuka seluruh temuan secara terang
Editor : Uways Alqadrie