Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ketua Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Revisi UU Sisdiknas di Kaltim, Guru 3T hingga Perlindungan Hukum Jadi Sorotan

Romdani. • Kamis, 20 November 2025 | 20:23 WIB
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian

KALTIMPOST.ID-Sejumlah masukan strategis terkait Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) disampaikan para pemangku kepentingan pendidikan di Kaltim kepada ketua dan anggota Komisi X DPR RI.

Aspirasi tersebut dihimpun saat kunjungan kerja Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian di Kantor Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kaltim, Rabu (19/11).

Hetifah mengatakan seluruh catatan, penjelasan, dan aspirasi dari berbagai unsur pendidikan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan Revisi UU Sisdiknas bersama pemerintah.

Menurutnya, penyusunan regulasi baru harus mampu menjawab kebutuhan daerah, memperkuat layanan pendidikan, serta memberikan kepastian bagi tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu poin yang banyak mengemuka adalah perlunya afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah marginal.

Usulan tersebut mencakup skema insentif yang tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga memerhatikan aspek penempatan, jaminan karier, serta dukungan fasilitas dan operasional yang layak bagi guru.

Masukan lain menyangkut pentingnya perlindungan hukum bagi guru agar tidak mudah dipidanakan saat menjalankan tugas profesinya.

Para pemangku kepentingan juga menekankan perlunya penataan yang memastikan penyetaraan antara pendidikan umum di bawah Kemendikbudristek dan pendidikan keagamaan di bawah Kemenag, demi menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang terpadu dan adil.

Soal kebijakan mutasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) turut mendapat sorotan.

Peserta mengusulkan adanya mekanisme mutasi yang lebih terencana dan merata untuk mendukung distribusi guru, efisiensi anggaran, dan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.

Selain itu, keberpihakan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) juga diharapkan diperkuat.

Mulai peningkatan akses pendidikan lanjut, kepastian status dosen PTS, hingga penyetaraan kuota dan kesempatan belajar bagi mahasiswa.

Hetifah memastikan seluruh aspirasi tersebut akan diperjuangkan dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas.

“Masukan dari Kaltim sangat penting bagi penyempurnaan regulasi pendidikan nasional,” ujarnya. (rd)

Editor : Romdani.
#Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian #ibu kota nusantara #perlindungan hukum #UU Sisdiknas #Kutai Barat