KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Rudy Ong Chandra menepis semua keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum KPK ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 20 November 2025. "Keterangan Sugeng itu bohong semua," ujarnya ketika majelis hakim meminta tanggapannya atas keterangan Sugeng di persidangan. "Tak ada yang benar, bohong semua," lanjut terdakwa kasus suap izin tambang itu menegaskan.
Sebelum kalimat itu diutarakan Rudy Ong, Sugeng mengurai cerita satu dekade lalu. Dia mengenal Rudy Ong dari kenalannya, Hairul Azmy. "Saya cuma pekerja lepas. Kerjanya survei lokasi tambang, mengolah data serta pengurusan izin," kata Sugeng menerangkan. Pertemuan pertama terjadi di rumah Rahmat Santoso, di Kutai Kartanegara (Kukar).
Dari pertemuan itu, Sugeng tahu kalau Rudy Ong meminta bantuan peningkatan status izin perusahaannya, PT Tara Indonusa Coal (TIC). Dari Kuasa Pertambangan jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sugeng diberi surat kuasa tertanggal 17 Juni 2014. "Buat ngurus administrasi dan lain-lain. Kayak SITU-SIUP," terangnya.
Sebelum mengurus, Sugeng berangkat ke Surabaya menemui Rudy Ong bersama rekan bernama Awang Rizal. Rudy, menurut Sugeng, mentransfer uang Rp1 miliar ke rekening sopir Awang. "Padahal saya juga diminta Pak Rudy buat rekening," sebutnya.
Peningkatan status PT TIC beres. Ada enam IUP lain yang perlu diperpanjang masa berlaku izinnya. Tapi tetiba, dokumen-dokumen itu diminta diserahkan ke Chandra Setiawan alias Iwan untuk diproses di Provinsi.
Saat itu kewenangan pertambangan tengah beralih dari kabupaten/kota ke Provinsi. "Setelah itu saya enggak tahu lagi gimana prosesnya," akunya. Berselang waktu, Sugeng mengaku sempat dihubungi Rudy Ong untuk menemaninya bertemu Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak. Meski ikut, dia hanya menunggu di luar.
Sebelum pertemuan itu, dia diminta Rudy untuk menanyakan proses perizinan di Dinas Pertambangan dan Energi - Kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, menemui kepala dinas, Amrullah. "Tapi kata Amrullah, jangan di sini bahasnya," ucapnya mereka ulang perkataan Amrullah.
Baca Juga: Setelah KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim: Nama Mantan Kepala Dinas ESDM Mencuat
Belakangan Sugeng tahu, Amrullah dan Rudy Ong bertemu di Jakarta. Dari sanalah muncul saran untuk bertemu Gubernur Awang Faroek. Lama tak ada kabar, Rudy kembali menghubungi akhir 2014 dan mengabari jika IUP sudah di meja Gubernur Awang. Tinggal teken. Tapi, sudah tiga hari di Samarinda, Rudy Ong belum bisa bertemu Dayang Donna Faroek, putri Awang.
Dia pun bersama dua orang lainnya, menemui Donna di Kantor Hipmi Kaltim. Di sana mereka hanya bertemu Asisten Donna, Airin Fithri. Keesokan harinya, barulah Sugeng bertemu Donna yang justru bertanya. "Sebelumnya yang urus Iwan. Kenapa sekarang kamu,".
Sugeng kemudian menghubungi Rudy Ong dan menyerahkan ponselnya agar keduanya langsung berkomunikasi. Setelah itu Donna memberitahu jika biaya pengurusan yang siap diserahkan Iwan hanya Rp1,5 miliar. Sementara "harga" aslinya Rp3,5 miliar.
Keesokan harinya, pertemuan kembali dengan Donna yang rencananya di sebuah kafe di Jalan Kesuma Bangsa, di Samarinda, bergeser ke Anggana Executive Lounge di Hotel Bumi Senyiur. Rudy menghubungi Iwan agar bergabung.
Sebelum Iwan tiba, Rudy lebih dulu bercerita kepada Donna bahwa Iwan meminta biaya Rp5 miliar. Ketika Iwan datang, Sugeng melihat Rudy memintanya membawa uang Rp3 miliar dalam kurs Dollar Singapura—uang yang sebelumnya dititipkan. Tak lama kemudian, Rudy meminta sopirnya mengambil tas berisi Rp500 juta dari mobil.
Setelah serah-terima selesai, Donna menelepon Imas Julia, pengasuh anaknya. Imas datang membawa map berisi enam IUP itu. Selesai sudah. Rudy checkout dari hotel. Sugeng mengantar ke bandara. Beberapa waktu kemudian Airin kembali menghubunginya, meminta nomor IUP dicatat.
“Karena itu masih IUP eksplorasi. Masih bisa ditingkatkan,” ujar Sugeng. Malamnya mereka bertemu Donna lagi. Kali ini Rudy minta dibantu untuk proses peningkatan izin. Sugeng, yang merasa ikut bekerja, meminta sedikit bagian kepada Donna—sekadar “buat baikin mobil”. “Tapi kata Donna uang sudah dikasih ke bapak semua. Saya tidak dikasih. Malah disuruh minta ke Rudy Ong,” katanya menutup.
Keterangan Sugeng itu sepenuhnya dibantah habis Rudy Ong. Terdakwa kasus suap izin tambang itu menyebut semua yang disampaikan Sugeng bohong. Namun ketika ditanya majelis hakim, yang diketuai Radityo Baskoro bersama Lili Evelin dan Suprapto, soal penolakan terdakwa itu. Sugeng memilih tetap pada keterangannya.
Diketahui, ketika KPK merilis Rudy Ong Chandra jadi tersangka suap izin tambang Agustus 2025. Rudy sempat menginterupsi dan menyebut dia diperas Sugeng, yang selama delapan tahun pernah jadi anak buahnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki