Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dirut Djarum Masuk Daftar Cekal Imigrasi Selama 6 Bulan, Begini Sikap Resmi Perusahaan

Uways Alqadrie • Jumat, 21 November 2025 | 16:23 WIB

Victor Rachmat Hartono
Victor Rachmat Hartono
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — PT Djarum menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung setelah nama Direktur Utamanya, Victor Rachmat Hartono, tercatat dalam daftar pencekalan. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pajak yang diduga berlangsung pada 2016–2020.

“Kami menghormati proses yang berjalan,” ujar Corporate Communication Manager Grup Djarum, Budi Darmawan, melalui keterangan singkat, Jumat, 21 November 2025. Ia menambahkan perusahaan akan mengikuti seluruh prosedur yang diminta aparat penegak hukum.

Victor bukan satu-satunya yang dicegah. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut permintaan pencegahan datang dari Kejagung dan berlaku untuk lima orang selama enam bulan ke depan.

Selain Victor, terdapat mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Status mereka, menurut Kejagung, masih sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri dugaan rekayasa pengurangan kewajiban perpajakan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 

Skema itu diduga melibatkan pemberian imbalan kepada pegawai pajak untuk menurunkan besaran pajak perusahaan tertentu.

“Modusnya memperkecil kewajiban pajak dengan kompensasi tertentu,” kata Anang. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, rincian peran para pihak yang terlibat belum dipublikasikan.

Kejaksaan sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti. Namun siapa wajib pajak yang diuntungkan dari praktik tersebut masih dirahasiakan penyidik.

Editor : Uways Alqadrie
#Djarum Group #Bos Djarum dicekal #kantor imigrasi #Victor Rachmat Hartono #pt djarum