Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Kaltim Rancang 7 Aturan dalam Propemperda 2026, Ini Daftarnya

Bayu Rolles • Jumat, 21 November 2025 | 20:35 WIB

Kepala Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, diwawancarai usai rapat, Jumat (21/11).
Kepala Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, diwawancarai usai rapat, Jumat (21/11).

KALTIMPOST.ID, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mulai menyusun daftar regulasi yang bakal digodok pada 2026, Jumat Siang, 21 November 2025. Dari rapat bersama Biro Hukum Setprov Kaltim, mengerucut tujuh usulan regulasi yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. "Tapi tujuh usulan regulasi ini masih perlu dilaporkan ke pusat dulu," ungkap Kepala Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, usai rapat.

Kalau disetujui, barulah daftar usulan regulasi ini akan diparipurnakan dan resmi masuk daftar kerja legislasi DPRD tahun depan. Tiga usulan muncul dari dewan, empat sisanya dari Pemprov Kaltim. DPRD dan Pemprov sama-sama mengusulkan hadirnya aturan regulasi pengelolaan sungai. Namun aturan menempatkan inisiatif dewan didahulukan.

"Tapi tetap mengakomodasi kepentingan pemerintah, entah kebutuhan dan masukan yang bakal dituangkan dalam regulasi ini," terang Bahar, begitu sapaannya. Untuk usulan Pemprov, sebagian besar merupakan aturan mandatori dari pusat yang perlu diadopsi daerah. Karena sifatnya itu, sambung dia, penyusunan aturannya tak mengharuskan adanya naskah akademik baru.

Cukup nota penjelasan, yang berisi daftar pasal yang mesti diubah, dihapus, atau ditambahkan. "Tiga aturan mandatori itu mencakup revisi perda retribusi dan pajak daerah, ketentuan lain-lain PAD yang sah, serta penyertaan modal untuk BUMD Kaltim," katanya. (*/riz)

Daftar usulan regulasi dalam Propemperda Kaltim 2026:

  1. Peraturan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (usulan DPRD)
  2. Peraturan Pengelolaan Sungai (usulan DPRD)
  3. Peraturan Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (usulan DPRD)
  4. Revisi Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (usulan pemprov)
  5. Peraturan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (usulan pemprov)
  6. Peraturan Penyertaan Modal ke BUMD Kaltim (usulan pemprov)
  7. Peraturan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (usulan pemprov)
Editor : Muhammad Rizki
#Bapemperda DPRD Kaltim #Baharuddin Demmu