Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kebijakan Sekolah 5 atau 6 Hari Diserahkan ke Daerah, Larangan Ponsel SMA Menunggu Bahasan Pusat

Ari Arief • Minggu, 23 November 2025 | 07:30 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti, memberikan tanggapan mengenai proposal pelarangan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa telepon genggam ke dalam ruang kelas. Ia menekankan bahwa usulan tersebut masih memerlukan diskusi yang menyeluruh dan melibatkan berbagai kementerian terkait.

"Hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi yang dilakukan di tingkat pemerintah pusat. Walaupun demikian, sudah banyak institusi pendidikan, terutama di tingkat dasar (SD), yang sudah menerapkan kebijakan pelarangan membawa HP. Khusus untuk jenjang SMA, regulasinya harus dikoordinasikan lintas kementerian," jelas Mu'ti.

Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Refleksi Milad ke-113 Muhammadiyah dan Milad ke-27 Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) di Crystal Building UMKU, pada Sabtu (22/11/2025).

Mu'ti berpendapat bahwa fokus utama tidak seharusnya hanya terpaku pada pemakaian HP di lingkungan sekolah, melainkan juga pada pola penggunaan perangkat tersebut oleh anak-anak di rumah. Mengingat sebagian besar waktu anak dihabiskan bersama keluarga, peran pengawasan dan bimbingan dari orang tua menjadi amat krusial.

"Sesuatu yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebiasaan menggunakan HP di lingkungan rumah. Hal ini seringkali terabaikan oleh para orang tua," katanya.

Baca Juga: Prabowo Soroti Bullying Usai Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal, Mendikdasmen Siapkan Tim Khusus

Ia menyadari bahwa penyalahgunaan media digital sering kali menjadi pemicu berbagai permasalahan, seperti tindak kekerasan dan perundungan (bullying). Oleh karena itu, Mendikdasmen mendorong semua elemen masyarakat—mulai dari guru, orang tua, hingga tokoh masyarakat—untuk mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi digital yang positif kepada anak-anak.

"Kita perlu menciptakan generasi yang memiliki integritas digital, sehingga mereka memanfaatkan teknologi untuk tujuan yang konstruktif dan berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan," tuturnya.

Menyangkut kebijakan durasi lima atau enam hari sekolah dalam sepekan, Mu'ti menerangkan bahwa pemerintah pusat hanya bertugas menetapkan durasi jam belajar. Sementara implementasi atau penerapan hari sekolah sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan pemerintah daerah.

"Mengenai apakah akan lima hari atau enam hari sekolah, itu menjadi otoritas daerah. Yang terpenting, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#kelas #hp #sma #mendikdasmen