Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aduan Konsumen di Kaltim Tembus 2.272 Kasus, SLIK OJK Paling Banyak Dipersoalkan

Raden Roro Mira Budi Asih • Minggu, 23 November 2025 | 19:04 WIB

Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman
Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA —Jumlah pengaduan layanan jasa keuangan di Kalimantan Timur terus menanjak hingga September 2025. Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Utara (OJK Kaltim-Kaltara) mencatat ada 2.272 aduan, terdiri dari 2.213 laporan online dan 59 pengaduan walk-in.

Lonjakan itu menunjukkan makin aktifnya masyarakat melapor ketika menemukan kendala dalam layanan keuangan. Mayoritas pengaduan datang dari masyarakat yang menghadapi masalah administrasi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Dulu itu namanya BI Chekcing, sekarang SLIK. Itu yang rata-rata diadukan, mereka jadi enggak bisa mengajukan kredit,” jelas Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman. Permasalahan kecil pada riwayat kredit kerap membuat pengajuan pembiayaan terhambat.

Pihaknya menyebut, pengaduan yang masuk tidak hanya soal SLIK. Sebagian masyarakat datang untuk konsultasi lanjutan setelah berhubungan dengan lembaga jasa keuangan, termasuk bank dan multifinance.

Baca Juga: NTP Pangan dan Hortikultura Turun, Perkebunan Jadi Penopang Kesejahteraan Petani

“Kalau misalkan enggak puas atas jawaban PUJK (pelaku usaha jasa keuangan), kita arahkan menyampaikan pengaduan,” ujarnya. Fasilitas konsultasi itu menjadi akses penting bagi masyarakat yang butuh penjelasan lebih rinci.

Beberapa pengaduan walk-in bahkan melibatkan kasus-kasus unik. Salah satunya terkait sengketa sewa ruko antara ahli waris dan perbankan. “Ada yang datang, ternyata salah satu ahli waris pemilik ruko. Tapi keluarganya enggak menyampaikan ke ahli waris yang satunya. Terus ada yang bilang, perbankan di bawah OJK, silakan ke OJK. Padahal salah alamat,” katanya. Dia menegaskan tidak semua sengketa sipil berada dalam ranah pengawasannya.

Baca Juga: Modus Penipuan Keuangan Lewat WA dan Arisan Meluas, OJK–Satgas Pasti Gerak Cepat Blokir Dana

Untuk mempermudah layanan, OJK menekankan bahwa aduan tidak harus dilakukan secara langsung di kantor. “Ini sebenarnya enggak mesti datang ke kantor. Dari Mahulu atau Berau bisa melalui online di kontak 157.ojk.go.id,” terangnya. Warga yang kesulitan menggunakan internet tetap dapat datang ke kantor OJK untuk dibantu proses pelaporannya.

Meskipun banyak laporan unik, dia memastikan seluruh pengadu mendapat ruang untuk menjelaskan masalahnya. “Ada yang datang sudah bawaannya marah, bilang saya udah ketipu. Kita dengarkan dulu ceritanya dari masing-masing aduan,” ujarnya. OJK menegaskan komitmennya memberi pendampingan yang jelas dan prosedural bagi seluruh masyarakat yang mencari solusi atas masalah keuangannya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengaduan #otoritas jasa keuangan (ojk) #kaltim #jasa keuangan