Rekaman itu memicu kegaduhan di media sosial sejak Jumat (21/11) malam.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, mengatakan penyidik sudah bergerak mengidentifikasi pelaku. “Masih kami profiling,” ujar Rizki saat dimintai konfirmasi.
Ia belum mengungkap detail perkembangan karena proses penelusuran masih berlangsung.
Video yang beredar menunjukkan perempuan tersebut memakai kerudung hitam namun tanpa sehelai pakaian di tubuhnya. Ia tampak memegang Al Quran dengan kedua tangan.
Beberapa saat kemudian, perempuan itu meludah ke arah kitab suci sambil mengucapkan kalimat bernada merendahkan. Dalam potongan lain, ia melantunkan ayat Al Quran namun sengaja menyelipkan kata-kata vulgar yang merujuk pada alat kelamin.
Aksi itu mendapat kecaman pengguna media sosial. Pengunggah video pertama yang ramai beredar turut menandai akun resmi kepolisian dan meminta tindakan cepat.
Dalam keterangannya, ia menyebut lokasi kejadian kemungkinan berada di Jawa Timur, meski hal itu belum dapat dipastikan aparat.
Rizki menegaskan timnya sedang memeriksa jejak digital, mulai dari perangkat rekaman, pola suara, hingga kemungkinan lokasi pembuatan video.
Penyelidik juga menelusuri apakah perempuan itu melakukan aksinya sendiri atau ada pihak lain yang ikut memproduksi dan menyebarkan konten tersebut.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, perempuan dalam video bisa dijerat dengan pasal terkait penodaan agama dan distribusi konten melanggar kesusilaan. Polri menyebut proses penegakan hukum akan dilakukan mengikuti prosedur dengan tetap memeriksa kondisi psikologis pelaku.
Bareskrim juga meminta publik tidak ikut menyebarluaskan video tersebut untuk menghindari pelanggaran hukum lanjutan serta meredam eskalasi di ruang digital. “Biarkan proses berjalan. Informasi tetap kami himpun,” kata Rizki.
Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan di ruang daring terkait isu agama yang kerap memantik reaksi keras masyarakat. Polri menyebut perlindungan terhadap simbol-simbol keagamaan menjadi salah satu prioritas penanganan kejahatan siber sepanjang tahun ini.
Editor : Uways Alqadrie