Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Fatwa Baru MUI: Pajak Sembako dan PBB Tak Layak Dikenakan Berulang, DPR RI dan Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang

Uways Alqadrie • Senin, 24 November 2025 | 06:10 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru mengenai prinsip pajak berkeadilan setelah muncul kegelisahan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam ketentuan itu, MUI menegaskan bahwa rumah dan tanah yang ditempati tidak semestinya dikenai pungutan berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan fatwa tersebut lahir sebagai respons atas persoalan sosial yang timbul akibat lonjakan PBB. 

“Kenaikan yang tidak proporsional itu menimbulkan keresahan. Fatwa ini diharapkan menjadi acuan perbaikan regulasi,” kata Ni’am di sela Munas XI MUI di Jakarta Utara, Minggu malam, 23 November.

Pajak untuk Barang Non-Pokok

MUI menjelaskan bahwa objek pajak seyogianya dibebankan pada harta yang dapat diproduktifkan atau bersifat sekunder dan tersier. Pengenaan pajak pada kebutuhan pokok—seperti sembako, rumah yang dihuni, atau tanah tempat tinggal—dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal.

Ni’am menekankan bahwa kewajiban pajak secara syariat hanya dikenakan kepada warga yang mampu. Ia mengaitkan batas kemampuan itu dengan nishab zakat mal, yakni setara 85 gram emas, yang dapat dijadikan rujukan batas tidak kena pajak (PTKP).

Sesuaikan dengan Kemampuan Wajib Pajak

Untuk memastikan praktik perpajakan berjalan adil, MUI mendorong pemerintah merevisi pengenaan pajak progresif yang dinilai membebani kelompok masyarakat tertentu. 

Optimalisasi pengelolaan kekayaan negara juga ditekankan sebagai langkah yang harus diprioritaskan sebelum pemerintah memperluas basis pajak.

MUI turut mengingatkan pemerintah untuk memberantas mafia pajak yang merugikan masyarakat dan mengganggu prinsip keadilan distribusi.

Dorongan Evaluasi Aturan Pajak

Pemerintah dan DPR disebut memiliki tanggung jawab mengevaluasi regulasi perpajakan yang dianggap tidak proporsional. 

MUI meminta agar fatwa tersebut dijadikan dasar dalam merumuskan kembali kebijakan terkait PPN, PPh, PBB, pajak kendaraan bermotor, hingga pajak waris yang kerap dinaikkan demi menambah pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.

Selain isu pajak, Munas XI MUI juga mengesahkan empat fatwa lain. Di antaranya, pedoman pengelolaan rekening dormant, aturan pengelolaan sampah di wilayah perairan, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta fatwa mengenai manfaat produk asuransi kematian dalam skema asuransi jiwa syariah.

Editor : Uways Alqadrie
#Pajak Sembako #Majelis Ulama Indonesia (MUI) #fatwa mui #ketua umum mui #pajak bumi dan bangunan (PBB)