KALTIMPOST.ID, Sidang perkara korupsi jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 24 November 2025. Penuntut umum Rudy Susanta dan Diana Marini memanggil delapan orang, untuk menerangkan apa yang mereka ketahui soal pencairan bermasalah dana jamrek CV Arjuna serta peran dua terdakwa di kasus ini. Baik Amrullah, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Idi Erik Idianto, direktur CV Arjuna.
Delapan saksi itu, Wahyu Widhi Heranata, Doni Jufliansyah, Siti Rahmawati, Anggraini, Upiek Andriyani, Endang Liansyah, Abu Helmi, dan Indah Eliana. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta. Wahyu Widhi Heranata, menerangkan ketika dia menjabat, menggantikan Amrullah sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim, tak pernah ada nama CV Arjuna dalam daftar perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang rutin di monitoring dan evaluasi (monev) lembaganya tiap tahun.
"Saya menjabat sepanjang Juni 2020 - Juli 2020. Tak pernah ada nama CV Arjuna," katanya membuka kesaksian. Ketika menjabat, dia menyusun sebuah standar operasional internal dalam memastikan setiap pemilik IUP mematuhi aturan main pertambangan. Tiap akhir tahun, ESDM Kaltim meminta setiap perusahaan melaporkan hasil kerja sesuai Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB). "Hasil evaluasi kami itu jadi pijakan awal bagi pemilik IUP menyusun RKAB tahun selanjutnya," ucapnya.
ESDM tak sendiri memonev setiap dokumen, kata dia, ada inspektur tambang hingga instansi terkait lainnya. "Validasinya tak hanya administrasi, tapi juga turun ke lapangan. Memeriksa kondisi riil," imbuhnya. Dokumen yang diperiksa juga tak sekadar rencana operasi produksi, tapi juga menyasar rencana reklamasi di tahun berjalan dan pascatambang. Tanpa birokrasi itu, tak ada pengesahan RKAB untuk tahun selanjutnya.
Nama CV Arjuna memang ada dalam dokumen yang dilimpahkan kabupaten/kota ke provinsi ketika kewenangan beralih. Namun Wahyu Widhi berasumsi, pemilik konsesi di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda itu tak lagi beroperasi lantaran tak pernah mengajukan pengesahan RKAB ketika dia memimpin ESDM Kaltim.
"Karena terbatas SDM (sumber daya manusia) dan anggaran, jadi kami asumsikan yang tak mengajukan RKAB tak beroperasi," akunya. Dari postulat itu pula, monitoring berkala ESDM Kaltim, tiap enam bulan hanya menyasar pemegang IUP yang mengajukan RKAB di awal tahun. "Selalu ada daftarnya jadi terpantau, sementara CV Arjuna enggak ada dalam daftar itu," sebutnya.
Selaras dengan keterangan Wahyu Widhi. Saksi Upiek Andriyani menerangkan rekonsiliasi data pemilik IUP yang dihimpun ESDM tak pernah mencatat nama CV Arjuna. "Baik IUP atau rencana reklamasinya," ucap PNS di ESDM Kaltim periode 2017-2020.
Saksi berikutnya, Doni Jufliansyah, Kepala Seksi Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim periode 2017-2019. Nama CV Arjuna hanya diketahuinya dari dokumen hasil rekonsiliasi yang diserahkan ESDM ke DPMPTSP, ketika kewenangan bergeser ke provinsi medio 2015. "Saya hanya tahu dari sisi administrasi saja," katanya.
Dari dokumen itu, dia tahu kalau CV Arjuna sempat memiliki jamrek berbentuk bilyet deposito berjangka. Dan ada daftar dana itu diserahkan. "Tapi selama saya menjabat tak pernah mengajukan kembali penyerahan jamrek pascatambang," sebutnya melanjutkan.
Soal mekanisme penyetoran kembali jamrek pascatambang, dijelaskannya, perlu mengajukan permohonan lebih dulu ke DPMPTSP. Surat itu diteruskan ke ESDM untuk dibuatkan advis teknis yang memastikan reklamasi dan pascatambang benar-benar dilakukan. Setelah itu barulah DPMPTSP menerbitkan penetapan jamrek yang wajib disetorkan ke bank yang ditetapkan.
Baca Juga: Korupsi Dana Jamrek CV Arjuna, Kejati Kaltim Sebut Kerugian Negara Puluhan Miliar
"Pencairan pun demikian, kalau reklamasi beres, disetujui ESDM lewat advis teknis, baru bisa cair," ungkapnya. Mekanisme yang serupa juga berlaku ketika jamrek berbentuk deposito berjangka harus diubah jadi bank garansi dengan casu quo (cq) Gubernur Kaltim. "Balik nama itu juga pemilik IUP yang mengurus. Bukan kami," terangnya.
Dua ASN di lingkup Pemkot Samarinda yang dipanggil memberikan keterangan menarik. Anggraini, mantan staf di Distamben Samarinda itu mengingat pernah menandatangani surat tanda terima bilyet deposito berjangka milik CV Arjuna pada 2013 silam. "Tapi saya hanya terima dokumen saja. Sisanya langsung saya serahkan ke Kabid," akunya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda periode 2023-2025, Endang Liansyah, menyebut jauh sebelum dia menjabat, DLH pernah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis ke CV Arjuna pada 2021.
Sanksi itu terbit karena CV Arjuna tak menimbun kembali dan tak menjalankan revegetasi di lubang bekas galian atau void mereka. "Dari dokumen amdal voidnya sekitar 10 hektare," katanya. Tak ada keberatan dari Amrullah dan Idi Erik Idianto atas keterangan para saksi. Sehingga sidang akan kembali berlanjut pada 1 Desember 2025 dengan agenda, pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki