Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pembatalan HGU 190 Tahun di IKN Berisiko Hambat Investasi, Pemerintah Siapkan Insentif Pengganti

Ari Arief • Selasa, 25 November 2025 | 13:00 WIB

Sudut lain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sudut lain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

KALTIMPOST.ID,IKN-Keputusan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu kekhawatiran sejumlah pihak akan menghambat arus investasi. Kebijakan pemberian HGU jangka panjang ini awalnya diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), sebagai daya tarik utama untuk mengundang investor.

Pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024. Tidak hanya HGU, MK juga membatalkan durasi pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) yang mencapai 160 tahun di IKN.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan segera merumuskan dan menyediakan insentif lain sebagai pengganti HGU jangka panjang tersebut.

"Saya yakin ke depannya pemerintah akan mempertimbangkan pemberian insentif lain, di luar insentif yang berkaitan dengan HGU," ujar Nusron saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Komisi II DPR Hormati Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN

Lebih lanjut, Nusron menegaskan dukungannya terhadap putusan MK. Ia optimis bahwa koreksi kebijakan ini tidak akan berdampak negatif pada investasi di calon ibu kota baru tersebut. "Saya kira lebih baik ada keputusan seperti itu (sesuai putusan MK). Dan saya yakin investasi di IKN tidak akan terpengaruh," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah memberikan tanggapan. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan menata ulang dasar hukum penggunaan lahan di IKN dan menjamin bahwa proyek IKN akan terus berjalan sesuai rencana awal.

"Ya, tentu saja dasar hukumnya nanti akan kami tata kembali," kata Airlangga saat menghadiri Peluncuran Bloomberg Business Week di The Westin Hotel Kuningan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Airlangga juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Komitmen ini bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

"Itu merupakan komitmen Bapak Presiden, Pak Prabowo meminta agar (IKN) menjadi ibu kota politik (pada 2028. Saat ini pembangunan kompleks parlemen dan sistem peradilan sedang berjalan. Pemerintah pasti akan mencari jalan keluar atas persoalan ini," pungkasnya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#investasi #insentif #IKN #hgu #Hambat