Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai menghadiri pertemuan di Istana pada Selasa sore, 25 November 2025.
“Surat rehabilitasi bagi tiga nama telah ditandatangani Presiden,” ujar Dasco. Menurut dia, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi publik yang masuk ke DPR sejak perkara ini bergulir.
Dasco menjelaskan, Komisi Hukum DPR sempat melakukan penelaahan atas kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP—perkara yang membuat Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain—M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—juga memperoleh rehabilitasi. Keduanya sebelumnya divonis empat tahun penjara dalam perkara serupa.
Berawal dari Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar Kamis, 20 November 2025.
Majelis menyatakan Ira bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya—M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah lalai dan melanggar aturan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022. Keduanya masing-masing divonis empat tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada Ira dan Rp 250 juta kepada dua terdakwa lainnya. Bila tidak dibayar, denda diganti kurungan tiga bulan.
Alasan Pemberat dan Peringanan
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan prinsip tata kelola BUMN yang bersih. Beban finansial ASDP pascaakuisisi menjadi salah satu unsur pemberat.
Namun hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan, antara lain tidak adanya bukti keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa, adanya kelalaian prosedural alih-alih niat koruptif, serta sejumlah proyek yang dinilai masih dapat dimanfaatkan publik.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8–8,5 tahun penjara.
Editor : Uways Alqadrie