Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Begini Dugaan Pola Pemerasan Kombes Julihan Muntaha: Dari SKHP, Rekayasa Penangkapan hingga Nanam Jagung

Uways Alqadrie • Rabu, 26 November 2025 | 05:41 WIB

Kombes Julihan Muntaha
Kombes Julihan Muntaha
KALTIMPOST.ID, MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali dihantam sorotan tajam setelah Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Komisaris Besar Julihan Muntaha, resmi dicopot dari jabatannya. 

Keputusan itu diambil Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan, pada Selasa, 25 November 2025, menyusul mencuatnya dugaan pemerasan yang menyeret nama perwira menengah tersebut.

Whisnu menyebut langkah pencopotan diperlukan agar pemeriksaan internal dapat berjalan tanpa hambatan. “Untuk menjamin objektivitas,” ujarnya singkat.

Pola Pemerasan Kombes Julihan Muntaha (Diduga):

1. Mencari-Cari Kesalahan Personel

Menuding keterlibatan narkoba tanpa dasar kuat.

Menggali celah pelanggaran etik untuk menekan anggota.

2. Memanipulasi Penanganan Perkara Internal

Membuka kembali kasus lama anggota yang sudah selesai.

Menghambat proses klarifikasi bila permintaan uang tidak dipenuhi.

3. Memanfaatkan Kewenangan Administrasi

Menahan atau mempersulit penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP), dokumen penting untuk pendaftaran Sespimmen.

Menetapkan “tarif” tidak resmi, termasuk pungutan Rp 10 juta per perwira.

4. Pemerasan Langsung Melalui Penangkapan atau Pemindahan

Memindahkan anggota ke Yanma atau unit lain sebagai tekanan.

Menangkap atau menahan personel berdasarkan laporan yang dipaksakan.

5. Modus “Nanam Jagung”

Kasus disetel sehingga anggota terlihat bersalah, lalu ditekan untuk membayar agar proses dihentikan.

6. Pungutan Setelah Jabatan Dicopot

Anggota yang gagal memenuhi permintaan uang dicopot terlebih dahulu, lalu diminta “mencicil kewajiban”.

7. Diduga Berkoordinasi Internal

Bersama Kompol Agustinus Chandra (Paminal) dalam menjalankan pola tekanan dan pengaturan perkara.

Editor : Uways Alqadrie
#polda sumatera utara #Kombes Julihan #polisi pemeras #Propam Polda Sumatera Utara