Keputusan itu diambil Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan, pada Selasa, 25 November 2025, menyusul mencuatnya dugaan pemerasan yang menyeret nama perwira menengah tersebut.
Whisnu menyebut langkah pencopotan diperlukan agar pemeriksaan internal dapat berjalan tanpa hambatan. “Untuk menjamin objektivitas,” ujarnya singkat.
Pola Pemerasan Kombes Julihan Muntaha (Diduga):
1. Mencari-Cari Kesalahan Personel
Menuding keterlibatan narkoba tanpa dasar kuat.
Menggali celah pelanggaran etik untuk menekan anggota.
2. Memanipulasi Penanganan Perkara Internal
Membuka kembali kasus lama anggota yang sudah selesai.
Menghambat proses klarifikasi bila permintaan uang tidak dipenuhi.
3. Memanfaatkan Kewenangan Administrasi
Menahan atau mempersulit penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP), dokumen penting untuk pendaftaran Sespimmen.
Menetapkan “tarif” tidak resmi, termasuk pungutan Rp 10 juta per perwira.
4. Pemerasan Langsung Melalui Penangkapan atau Pemindahan
Memindahkan anggota ke Yanma atau unit lain sebagai tekanan.
Menangkap atau menahan personel berdasarkan laporan yang dipaksakan.
5. Modus “Nanam Jagung”
Kasus disetel sehingga anggota terlihat bersalah, lalu ditekan untuk membayar agar proses dihentikan.
6. Pungutan Setelah Jabatan Dicopot
Anggota yang gagal memenuhi permintaan uang dicopot terlebih dahulu, lalu diminta “mencicil kewajiban”.
7. Diduga Berkoordinasi Internal
Bersama Kompol Agustinus Chandra (Paminal) dalam menjalankan pola tekanan dan pengaturan perkara.
Editor : Uways Alqadrie