Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Reformasi Kepegawaian Jangan Jadi Beban Baru,Ketua Komisi X Desak Pemerintah Jamin Masa Depan Guru Honorer

Ari Arief • Kamis, 27 November 2025 | 06:00 WIB

 

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Hetifah Sjaifudian, mendesak pemerintah agar kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir tahun 2025 tidak justru menimbulkan ketidakpastian baru bagi para pendidik.

Ia menekankan bahwa perlindungan profesi dan jaminan kesejahteraan guru wajib menjadi prioritas utama, terlebih dalam momen peringatan Hari Guru Nasional ini.

“Pada Hari Guru Nasional, pemerintah wajib memberikan penghormatan nyata kepada guru dengan memastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan sebaliknya, malah menjadi beban baru,” tegas Hetifah.

Hetifah menilai, pelenyapan status honorer ini harus dimanfaatkan sebagai momen krusial untuk membereskan akar masalah ketidakpastian, minimnya proteksi, dan ketimpangan kesejahteraan yang telah lama dialami guru.

Baca Juga: DPR Dorong Penguatan Budaya Riset, Hetifah-BRIN Dibekali Mahasiswa Keterampilan Penelitian Dasar

Menurutnya, guru-guru honorer yang telah mengabdi dalam jangka waktu lama harus diutamakan dalam penataan kepegawaian, baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun melalui seleksi terbuka yang berprinsip keadilan.

“Tidak boleh lagi pengabdian mereka yang mencapai belasan tahun menjadi alasan untuk terus tertunda tanpa adanya kepastian,” desaknya.

Ia juga memperingatkan bahwa penghapusan status honorer tidak boleh diartikan sebagai penghilangan hak. “Penghasilan yang layak, tunjangan yang berkelanjutan, jaminan sosial, serta perlindungan hukum harus menjadi klausul wajib dalam setiap regulasi baru. Ini adalah hak dasar, bukan sekadar bonus,” ujarnya.

Koordinasi dan Sinkronisasi Regulasi

Hetifah turut menyoroti adanya perbedaan aturan antara guru sekolah umum di bawah Kemendikbudristek dan guru madrasah di bawah Kementerian Agama.

Ia meminta agar Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, pemerintah daerah, dan BKN berkoordinasi secara ketat guna mencegah adanya guru yang terlantar akibat kebijakan yang tidak sinkron.

Baca Juga: Program MBG Didorong Masif di Kaltim, Ketua Komisi DPR Hetifah Sjaifudian Ajak Sekolah dan UMKM Terlibat

“Jangan sampai upaya reformasi kepegawaian ini justru melahirkan diskriminasi: satu kelompok guru diuntungkan, sementara yang lain tertinggal,” katanya.

Mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan turunannya, Hetifah mengingatkan bahwa sebutan guru honorer akan dihapus pada akhir 2025, dan guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diarahkan ke skema PPPK Paruh Waktu. Namun, ia mengkritisi belum diterbitkannya aturan teknis dari KemenPAN-RB dan BKN yang sangat diperlukan demi kelancaran proses transisi.

Keterlambatan regulasi ini, menurut Hetifah, berpotensi besar memunculkan kebingungan bagi guru honorer di daerah. Ia juga meminta pemerintah daerah agar tetap proaktif mengajukan formasi tenaga guru kepada KemenPAN-RB demi menghindari kekosongan layanan pendidikan.

Baca Juga: Ketua Komisi X DPR Hetifah Minta Sekolah dan Orangtua Perkuat Sinergi Cegah Perundungan di Lingkungan Pendidikan

Sebagai pimpinan Komisi X, Hetifah menegaskan bahwa masalah guru honorer bukan sekadar isu administrasi, melainkan merupakan masalah keadilan sosial dan kedaulatan pendidikan nasional.

“Jika kebijakan ini gagal, kita seolah mengirimkan pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan hanya beban yang bisa dicabut sewaktu-waktu,” tegasnya.

“Kita membicarakan ribuan guru yang mempertaruhkan hidup mereka demi masa depan generasi bangsa. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas utama, bukan sekadar pelengkap anggaran,” tambahnya.

Ia memastikan DPR RI akan mengawal ketat proses transisi ini melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk menjamin kebijakan berjalan secara adil dan manusiawi.

“Hari ini kita tidak hanya merayakan Hari Guru Nasional. Kita sedang menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan secara konkret dalam regulasi, alokasi anggaran, dan tindakan nyata,” pungkas Hetifah.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#profesi #2025 #guru honorer #Hetifah Sjaifuddian