Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPK Anggap Rehabilitasi Ira Puspadewi 'Intervensi Eksekutif', Tapi Tegaskan Bukan Preseden Buruk

Ari Arief • Kamis, 27 November 2025 | 07:30 WIB

Dasco Ahmad, wakil ketua DPR RI, menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk Ira Puspadewi.
Dasco Ahmad, wakil ketua DPR RI, menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk Ira Puspadewi.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), sebagai tindakan intervensi dari kekuasaan eksekutif terhadap proses penegakan hukum.

Meskipun demikian, KPK menekankan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut berada di luar yurisdiksi mereka dan tidak dapat dijadikan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di masa depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh KPK telah tuntas sebelum rehabilitasi Presiden dikeluarkan.

“Terkait dengan hal ini, bagi kami, ini bukan merupakan preseden buruk karena situasinya berbeda,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (25/11/2025).

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Surat Rehabilitasi untuk Tiga Direksi ASDP: Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi dan Harry M Adhi Caksono

Asep menjelaskan bahwa seluruh kinerja KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi, sudah diselesaikan. Selain itu, proses pembuktian kasus ASDP tersebut telah diuji secara terbuka di persidangan.

“Proses persidangan berjalan lancar, tidak ada hambatan, dan putusan sudah dijatuhkan pada tanggal 20 November,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setelah putusan pengadilan dibacakan, wewenang atas aspek lain dalam perkara tersebut sudah tidak lagi menjadi domain KPK.

Menanggapi pandangan bahwa keputusan Presiden ini bisa dianggap menciptakan preseden buruk atau bentuk campur tangan terhadap upaya antikorupsi, Asep kembali menekankan bahwa tugas KPK telah rampung pada tahap vonis.

“Ini adalah masalah perspektif. Dari sudut pandang kami, tugas yang kami emban, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hingga vonis, itu sudah selesai,” jelasnya.

Dasar Pemberian Rehabilitasi dan Peran DPR

Baca Juga: Viralnya Penumpang yang Protes Tarif Tiket Feri Penajam-Balikpapan, ASDP Pastikan Sesuai Prosedur, Ini Ketentuannya...

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan surat rehabilitasi untuk mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Selain Ira Puspadewi, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada Selasa (25/11/2025).

"Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah meneken surat Rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Audit Rumah Sakit di Papua, Menyusul Kasus Ibu Hamil Meninggal Dunia

Dasco menjelaskan bahwa DPR RI telah menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat mengenai kasus korupsi di ASDP. Setelahnya, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkara tersebut, yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terkait perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono," tuturnya.

Setelah melalui komunikasi dengan pemerintah, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa, termasuk Ira Puspadewi. "Surat ini sudah diterbitkan dan dibubuhi tanda tangan oleh Presiden," tutup Dasco.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#rehabilitasi #kpk #eksekutif #intervensi #buruk