KALTIMPOST.ID, Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak perusahaan besar pada periode 2016–2020 memasuki fase baru.
Alih-alih hanya menelusuri praktik manipulasi pajak, penyidik Jampidsus kini memperluas fokus pada jejak kebijakan dan pengetahuan para pejabat yang terlibat pada masa itu, termasuk Suryo Utomo dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Langkah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya berburu pelaku teknis, namun juga ingin memastikan bagaimana keputusan pada level pimpinan dapat mempengaruhi proses pengawasan pajak.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Suryo tidak dilakukan sembarangan, melainkan sangat spesifik pada perannya saat itu.
“Pemeriksaan tentunya dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Rabu (26/11/2025).
Suryo, yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan kemudian Direktur Jenderal Pajak, menjadi sorotan karena berada di lingkaran kebijakan ketika dugaan manipulasi kewajiban pajak terjadi.
Tak hanya Suryo, penyidik juga meminta keterangan Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).
Pemeriksaan keduanya yang dilakukan pada Selasa (25/11/2025) dinilai penting untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.
“Keterangannya diperlukan dalam memberikan keterangan sebagai saksi untuk membuat dan mengungkap peristiwa tindak pidana lebih terang lagi,” tambah Anang.
Penggeledahan Beruntun: Dari Rumah Pejabat hingga Kantor Pajak
Dalam upaya memperkuat pembuktian, penyidik Jampidsus telah menggeledah antara 5 hingga 8 lokasi di wilayah Jabodetabek.
Penggeledahan dilakukan pada Minggu malam (23/11/2025), termasuk di rumah pihak swasta dan kantor pajak.
Berbagai dokumen dan aset mewah disita, seperti Toyota Alphard serta dua motor gede, yang diduga berhubungan dengan aliran dana suap.
Tak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan penggeledahan tambahan. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah penggeledahan di rumah mantan Dirjen Pajak berinisial KD, yang mengarah kepada sosok Ken Dwijugiasteadi.
Baca Juga: Tim Sepak Bola Paser Melaju ke Final Popda Kaltim 2025, Tantang Kukar di Partai Puncak
Lima Orang Dicekal: Dari Pejabat Pajak hingga Bos Besar Perusahaan
Kehebohan semakin memuncak setelah Kejagung mengusulkan pencegahan ke luar negeri bagi lima orang. Daftar tersebut tidak hanya berisi pejabat negara, tetapi juga pimpinan perusahaan besar.
Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, membenarkan pencekalan tersebut.
“Betul, Saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal,” ujar Yuldi kepada Inilah.com (20/11/2025).
Empat orang lainnya yang dicegah ialah:
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang
- Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
- Heru Budijanto Prabowo, Komisaris PT Graha Padma Internusa
- Karl Layman, Pemeriksa Pajak Muda DJP
Masa pencegahan ditetapkan 14 November 2025 – 14 Mei 2026, dan masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. ***
Editor : Dwi Puspitarini