Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Stop Pungut PBB! HNW Desak Pemerintah Segera Implementasikan Fatwa MUI Pajak Berkeadilan untuk Pesantren

Ari Arief • Jumat, 28 November 2025 | 07:00 WIB

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan, yang telah disahkan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI.

HNW menekankan bahwa implementasi fatwa tersebut sangat dibutuhkan, terutama bagi lembaga pendidikan nirlaba seperti pesantren. Anggota Komisi VIII DPR ini menerima banyak keluhan bahwa pesantren-pesantren masih dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), padahal peran mereka sangat vital.

Baca Juga: Siap Jadi Pusat Produksi Migas No 1, PHM dan SKK Migas Perkuat Sinergi Keselamatan Bahan Peledak

"Pesantren adalah lembaga pendidikan dan sosial-keagamaan nirlaba yang justru membantu pemerintah melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, antara lain, mencerdaskan kehidupan bangsa," kata HNW.

Dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi MUI Pusat, Kamis (26/11/2025), HNW berharap Fatwa MUI ini dapat "menyegerakan hadirnya koreksi oleh pemerintah atas perpajakan terhadap pesantren."

HNW menambahkan bahwa aspirasi pembebasan pajak untuk pesantren ini sebelumnya sudah ia sampaikan secara langsung kepada Menteri Agama RI, KH Nasaruddin Umar, saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 11 November 2025. Saat itu, HNW mengusulkan agar Menag segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak, untuk melaksanakan fatwa MUI dan menghentikan pungutan PBB terhadap pesantren.

Landasan hukum untuk pembebasan ini sangat kuat. HNW merujuk pada Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang secara jelas mengecualikan PBB bagi lembaga yang melayani kepentingan umum di sektor keagamaan dan pendidikan. Oleh karena itu, pesantren seharusnya termasuk dalam kategori pengecualian tersebut.

Baca Juga: UPDATE Gaji PNS 2026! Pemerintah Beri Sinyal Positif, Kenaikan Masih Dikaji

Selain itu, harta hibah yang diterima oleh badan keagamaan dan badan pendidikan seperti pesantren juga dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh), sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

HNW berharap pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dapat segera direalisasikan. Selain meningkatkan dukungan anggaran, Ditjen ini diharapkan dapat memberikan "advokasi serius dari pemerintah melalui Kementerian Agama" untuk menyelesaikan masalah berat seperti PBB.

"Kementerian Agama yang tidak lagi sibuk mengurusi haji dan umrah, diharapkan bisa makin fokus membela lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren, agar lebih maksimal dalam membantu Pemerintah mendidik anak-anak bangsa," pungkas Hidayat.

Ia menutup dengan menegaskan, "Maka Fatwa MUI yang mementingkan keadilan itu penting segera dilaksanakan secara progresif dan komprehensif."

(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#fatwa mui #pbb #Pajak Berkeadilan