KALTIMPOST.ID-Perkara narkotika yang menyeret mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, mencapai putusan akhir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (28/11/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa.
Ketua majelis hakim Ari Siswanto menegaskan bahwa pidana mati tidak dapat dijatuhkan dalam kasus ini, meskipun Catur terbukti mengendalikan jaringan narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Menurut majelis, penerapan pidana mati hanya dimungkinkan dalam kondisi yang “sangat terbatas”. “Perbuatan terdakwa menunjukkan ancaman nyata bagi masyarakat sehingga perlu tindakan hukum yang tegas,” ujar Ari. Namun ia menegaskan hukuman mati bersifat eksepsional, sehingga penggunaannya harus sangat berhati-hati. Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti jumlah barang bukti 69,3 gram sabu, serta cakupan peredaran yang dikendalikan dari balik lapas.
Nilai itu dinilai belum mencapai tingkat eskalasi yang memenuhi ambang pidana mati. Meski demikian, posisi Catur sebagai pengendali jaringan dipastikan terbukti. Ari juga mengungkapkan temuan mengenai lemahnya pengawasan lapas, yang disebut memberi ruang bagi aktivitas peredaran narkoba berlangsung secara terstruktur.
Tidak Ada Hal yang Meringankan
Majelis menyatakan hukuman seumur hidup adalah putusan paling proporsional untuk melindungi masyarakat dan memutus pengaruh terdakwa. Dalam putusan itu, hakim memerinci sejumlah faktor yang memberatkan: peran Catur sebagai penggerak jaringan, keterlibatan banyak orang, serta tindakan yang bertentangan dengan fungsi pembinaan lapas. Majelis menyebut tidak menemukan satu pun faktor yang meringankan terdakwa.
Catur Ajukan Banding
Usai sidang, Catur menyatakan akan mengajukan banding. Ia juga meminta agar mutasi rekening milik seseorang berinisial JL dibuka untuk menelusuri dugaan aliran dana yang disebut saksi Aco. “Itu yang digunakan untuk menampung transaksi narkoba sejak 2023, ada Rp 16 miliar itu,” katanya. Penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menilai putusan yang tidak mengikuti tuntutan mati patut diapresiasi, namun masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme peredaran narkoba di dalam lapas. “Bagaimana narkoba itu sampai ke dalam lapas kan mestinya dijelaskan. Selama persidangan tidak dijelaskan dengan cara apa Catur menyuplai barang ke dalam lapas. Atau dengan perantara siapa?” ujarnya. (edw/kpg/riz)
Editor : Muhammad Rizki