KALTIMPOST.ID, Desakan moratorium izin tambang kembali mengemuka. Kali ini, suara itu datang dari Pulau Kalimantan, pulau yang sejak lama jadi lumbung sumber daya ekstraktif di Indonesia. Isi perut Borneo, dari migas, bauksit, batu bara, serta jenis tambang lain punya kontribusi besar bagi pundi-pundi negara.
Tapi di balik segudang aktivitas pertambangan, Kalimantan justru mesti menanggung krisis ekologis yang masif. Kerusakan lingkungan meluas, sementara sosial ekonomi warga di lingkar tambang kerap jadi korban pertama .
Suara penghentian sementara izin tambang itu mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang; Mendorong Perbaikan Tata Kelola Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Kalimantan”, yang digelar Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan, Jumat, 28 November 2025.
Dari Kalimantan Barat (Kalbar), Gemawan melihat pertambangan sebagai sebuah paradoks berulang. Manfaat tambang hanya mengalir ke segelintir orang, sementara kerusakannya malah dirasakan masyarakat luas. Ekosistem hancur dan ruang hidup menyempit.
“Selama ini praktik pertambangan cuma menguntungkan korporasi,” kata Arniyanti, Kepala Divisi Training and Learning Center (TLC) Gemawan Kalbar dalam diskusi yang digelar secara hibrida, daring-luring dari Pontianak ini.
Sementara masyarakat serta komunitas adat malah yang menerima dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang. Moratorium, kata dia, jadi ruang jeda bagi negara dalam menyusun ulang tata kelola pertambangan, memastikan manfaat tambang ke masyarakat, dan menjaga keberlanjutan ekologi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar menyebut pemerintah tak konsisten dalam merumuskan kebijakan. Di tengah klaim pembangunan yang masif, negara justru masif menerbitkan izin. Ruang hidup masyarakat adat diperlakukan seolah-olah ruang kosong yang bisa dialihfungsikan. “Negara gagal menata ruang secara adil,” tukas Kepala Divisi Wilayah kelola Rakyat Walhi Kalbar, Andre Illu.
Moratorium memang tak menyelesaikan semua masalah tambang. Tapi lewat kebijakan itu, ada jeda untuk menata ulang tambang untuk lebih baik. “Sembari memberi ruang bagi komunitas untuk diselamatkan,” lanjutnya.
Bergeser ke Kaltim, Pokja 30 menggarisbawahi dua masalah yang tak kunjung selesai. Pertama reklamasi tambang, kemudian keterbukaan informasi. Reklamasi kerap tak jelas pelaksanaannya dari pemilik izin, lubang tambang dibiarkan menganga dan berujung memakan korban jiwa.
“Industri ekstraktif itu boros lahan dan mengikis ruang hidup rakyat,” kata Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo. Pertambangan sering dibungkus dengan nama investasi demi mengejar pendapatan daerah atau nasional. “Tapi masyarakat di lingkar tambang, diberikan ilusi kesejahteraan,” imbuhnya.
Transparansi pun masih setengah hati. Prosedur berbelit, bahkan respons akan akses informasi lamban. “Cukup sudah, saatnya moratorium. Tindak yang tidak patuh,” tegasnya.
PADI Indonesia Kaltim, menyebut moratorium jadi benteng terakhir menghadapi krisi biodiversitas dan masyarakat adat. Dengan 1,5 juta hektare konsesi tambang dengan 29 persen konsesi berada di kawasan hutan, dan lebih dari 55 ribu hektare hutan primer. Kaltim jelas kehilangan ruang hidupnya.
Koordinator PADI, Among, menyebut pertambangan justru menghapus mata pencaharian masyarakat adat, memutus akses mereka dari air bersih, memicu konflik satwa-manusia, hingga kriminalisasi ke mereka yang mempertahankan tanah ulayat. “Ruang hidup masyarakat ada makin hancur. Kerusakan biodiversitas pun tak bisa dielak,” katanya.
Desakan moratorium sudah mengemuka dari masyarakat sipil yang ada di Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Utara, hingga Papua. Suara mereka satu, negara perlu jeda untuk menilai ulang kehadiran tambang dan menyelamatkan yang tersisa, termasuk masa depan Kalimantan.
Karena itu, PWYP Indonesia menilai moratorium bukan lagi wacana, melainkan sebuah keharusan. Laju kerusakan lingkungan jauh lebih cepat dari upaya pemulihan. “Pengawasan dan penegakan hukum lemah. Yang terjadi justru bencana ekologis,” kata Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK, menutup diskusi. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki