Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

REMBUK ETAM: Pemangkasan TKD Ungkap Kelemahan Formula Lama, Akademisi Desak Reformasi Fiskal untuk Kaltim

Muhammad Ridhuan • Minggu, 30 November 2025 | 07:35 WIB
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UWGM Samarinda Muhammad Astri Yulidar Abbas
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UWGM Samarinda Muhammad Astri Yulidar Abbas

KALTIMPOST.ID-Reformasi fiskal kembali menjadi perbincangan hangat setelah pemerintah pusat mengumumkan rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 20–50 persen.

Bagi daerah seperti Kaltim, isu itu bukan sekadar problem teknis anggaran, tetapi menyentuh persoalan struktural yang telah bergulir sejak lebih dari dua dekade lalu.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk Strategi Kaltim Melanjutkan Pembangunan di Tengah Pemangkasan TKD yang digelar Kaltim Post bersama Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kaltim dan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Rabu (26/11).

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UWGM Samarinda Muhammad Astri Yulidar Abbas menilai problem TKD saat ini berakar dari formula lama yang terus digunakan pemerintah pusat.

Formula yang dia kenal sejak awal tahun 2000-an, ketika dana alokasi umum (DAU) belum dikemas di bawah TKD masih dipertahankan tanpa perubahan berarti. Padahal kritik terhadapnya sudah muncul lebih dari 20 tahun lalu.

Astri menjelaskan, celah fiskal daerah dihitung dari beberapa indikator, jumlah penduduk, luas wilayah, indeks pembangunan manusia (IPM), dan indeks kemahalan konstruksi (IKK).

Sementara kemampuan fiskal daerah ditentukan melalui pendapatan asli daerah (PAD), dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi khusus (DAK).

Namun dasar pembagian yang bertumpu pada jumlah penduduk, menurutnya, problematik sejak lama.

Ia mencontohkan Samarinda dan Balikpapan, dua kota dengan struktur kepadatan berbeda, namun diperlakukan sama melalui formula yang seragam. Ketimpangan lain terlihat pada variabel luas wilayah.

“Daerah yang luas tapi penduduknya jarang otomatis dapat DAU lebih kecil. Formulasinya saya cek masih sama sampai Rabu (26/11). Ini harus direformasi ulang. Selama rumusnya tidak berubah, kenaikan signifikan dalam TKD tidak akan pernah terjadi,” tegasnya.

Selain soal formula, Astri menyoroti daya saing antarwilayah yang kini makin ketat. Samarinda, katanya, memiliki klaster jasa dan industri yang kuat, ditambah posisi strategis sebagai wilayah penyangga IKN.

Namun manfaatnya belum optimal karena kebijakan non-fiskal belum digarap serius. “Klaster jasanya sudah terbentuk, tapi sisi non-fiskalnya belum kuat. Padahal itu yang menentukan investasi bisa masuk,” ujarnya.

Baca Juga: Kejurprov Biliar Junior U-24 Digelar, KONI Kaltim Optimistis Cabor Biliar Bisa Sumbang Emas di PON 2028

Tren TKD Kaltim sejak 2021 hingga 2025, menurutnya, cenderung stagnan. Meski ada kenaikan pada 2024, angkanya tidak cukup memperluas ruang fiskal daerah. Jika reformasi fiskal tidak dilakukan, konsekuensinya berlapis.

Yakni kapasitas pembiayaan infrastruktur berkurang, ketergantungan pada investasi swasta meningkat, dan pemerintah daerah harus memutar otak memperkuat ekosistem investasi untuk menutupi ruang fiskal yang menyempit.

Astri mengusulkan lima prioritas reformasi kebijakan non-fiskal. Seperti perizinan super cepat berbasis digitalisasi, kepastian akses lahan, layanan aftercare bagi investor, kepastian regulasi jangka panjang, dan fokus pada industri strategis berkontribusi tinggi pada PAD semisal logistik, ekonomi digital, dan hilirisasi.

Ia mencontohkan terobosan Pemkot Samarinda yang berhasil menghemat hingga Rp 100 miliar dari digitalisasi perizinan.

Baginya, penurunan TKD seharusnya dibaca sebagai momentum memperkuat strategi fiskal berbasis investasi.

“Insentif investasi yang menarik, terukur, dan kompetitif adalah kunci. Kombinasi insentif fiskal selektif dan non-fiskal agresif adalah formula paling efektif untuk daerah berfiskal terbatas, terutama IKN, Balikpapan, dan Samarinda,” tuturnya.

Ia merekomendasikan langkah lanjutan. Seperti memprioritaskan insentif non-fiskal demi menjaga stabilitas APBD, menyediakan insentif fiskal berbasis scoring investasi, menyelaraskan kebijakan dengan Otorita IKN dan BKPM, menerapkan fast track licensing, memperkuat layanan aftercare, dan memaksimalkan dukungan pada sektor strategis yang memberi kontribusi besar bagi PAD. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #pemprov kaltim #ibu kota nusantara #Kutai Barat #Rembuk Etam