KALTIMPOST.ID-Di sisi lain, isu pemangkasan TKD 2026 juga ditanggapi serius oleh kalangan akademisi lain.
Staf Khusus Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi Irman Irawan menilai persoalan itu bukanlah fenomena baru.
Ia merujuk pengalaman Unmul pada 2015, saat anggaran PNBP sebesar Rp 108 miliar diblokir oleh Kementerian Keuangan.
“Normalisasi dilakukan bertahap, sampai hari ini masih ada Rp 38 miliar yang belum dibuka. Kami akhirnya melakukan refocusing, mengurangi kegiatan luar kampus, dan bisa melewatinya,” ujar Irman.
Menurutnya, ada masalah fundamental dalam skema pemotongan TKD. Yakni pemerintah pusat tidak mempertimbangkan kapasitas pendapatan daerah.
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sebenarnya mengatur pentingnya memperhitungkan kemampuan fiskal daerah, termasuk daerah kaya sumber daya seperti Kaltim. Namun implementasinya dinilai belum terlihat.
Padahal Kaltim diproyeksikan menjadi salah satu produsen minyak terbesar pada 2026 setelah beroperasinya kilang baru Pertamina.
Potensi itu, kata Irman, tidak tercermin dalam kebijakan pemotongan TKD. “Ironisnya, pemotongan ini tidak melihat faktor penghasilan daerah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti aspek unit cost atau biaya standar yang digunakan pusat untuk menghitung beberapa alokasi TKD.
Menurutnya, perbandingan biaya antara Kalimantan dan Jawa keliru jika dipukul rata. Banyak komponen seperti harga hotel atau biaya operasional justru lebih tinggi di daerah-daerah Jawa.
“Perhitungan unit cost perlu ditinjau ulang. Daerah mungkin akan menerima kalau prosesnya transparan,” tambahnya.
Irman memandang pengurangan TKD bukan semata pemotongan dana, tetapi juga pergeseran kewenangan.
Sejumlah program yang sebelumnya berada di ranah pemerintah daerah kini ditarik ke kementerian.
Contohnya sektor pendidikan, di mana Kaltim memiliki program Gratispol, namun pusat juga menggelontorkan anggaran pendidikan besar.
“Itu harus disinkronkan. Kalau program sudah dialihkan, daerah tak perlu menanggung beban ganda. Provinsi dan kota bisa fokus pada belanja modal,” jelasnya.
Terkait ambisi pemerintah pusat mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen, Irman menilai penguatan kontrol pusat melalui mekanisme anggaran tak terhindarkan.
Namun ia yakin perubahan kebijakan TKD masih mungkin terjadi. Berdasarkan pengalaman Unmul menghadapi pemblokiran anggaran, ruang negosiasi selalu ada, dengan catatan pemerintah daerah aktif melakukan lobi agar tidak dirugikan.
Irman menyarankan Kaltim mulai mencari sumber pendapatan alternatif, terutama sektor pariwisata yang kini tengah menggeliat berkat banyaknya agenda nasional dan internasional.
Ia mencontohkan Bangkok yang mampu meningkatkan PAD melalui transportasi sungai dan floating market.
“Kaltim bisa mengembangkan sektor serupa. Tinggal landasan hukumnya diperkuat melalui perda,” kata Irman.
Pada bagian akhir, dia menegaskan bahwa Kaltim selayaknya mendapat perlakuan berbeda dalam kebijakan TKD mengingat posisinya sebagai penyangga IKN.
Beban pembangunan yang harus ditanggung daerah-daerah penyangga sangat besar, mulai dari infrastruktur, kesiapan layanan dasar, hingga pemerataan ekonomi.
“Kalau Kaltim tidak ikut maju, akan muncul ketimpangan dengan IKN. Maka pemangkasan TKD seharusnya dipertimbangkan ulang. Dasarnya memang undang-undang, tapi beban pembangunan IKN itu nyata,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.