Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

CPNS Terancam Vakum 7 Tahun, DPR Ingatkan Dampak Jika PPPK Diangkat Menjadi PNS

Uways Alqadrie • Minggu, 30 November 2025 | 06:50 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali memunculkan perdebatan. 

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi besar terhadap rekrutmen aparatur sipil negara dalam beberapa tahun mendatang.

Rifqi menyatakan bahwa perubahan status PPPK secara massal akan menyedot alokasi anggaran yang sebelumnya dipakai untuk membuka formasi baru. Ia memperingatkan pemerintah tak akan mampu menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam waktu yang panjang.

“Jika semua PPPK dinaikkan statusnya sekaligus, penerimaan CPNS bisa berhenti total. Bisa lima sampai tujuh tahun tanpa rekrutmen,” ujar Rifqi dalam penjelasannya.

Menurut dia, situasi tersebut paling mengancam para lulusan baru perguruan tinggi yang tengah bersiap masuk ke dunia kerja. Pemerintah, kata Rifqi, bakal memprioritaskan pembiayaan perubahan status aparatur ketimbang membuka formasi baru.

DPR juga menilai pemerintah perlu menghitung secara cermat proyeksi kebutuhan ASN jangka panjang sebelum mengambil keputusan peningkatan status PPPK. 

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keberlanjutan regenerasi birokrasi,” katanya.

Wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS menguat seiring dorongan tenaga honorer yang meminta kepastian status. Namun pemerintah belum menyampaikan sikap resmi mengenai skema final pengaturan ASN, sementara pembahasan revisi Undang-Undang ASN masih berjalan.

Editor : Uways Alqadrie
#cpns #Honorer 2025 #pppk #komisi ii dpr