Banyak pihak menilai perlunya dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan sungai, terutama yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Hal itu ikut mendorong lahirnya rencana penyusunan Raperda Pengelolaan Sungai yang kini masuk dalam daftar raperda baru.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa raperda tersebut merupakan salah satu prioritas yang sedang diproses. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sungai juga diusulkan oleh Pemprov, namun DPRD memiliki inisiatif lebih dulu.
“Kalau ada dua judul sama, maka yang didahulukan itu inisiatif DPR. Tapi tetap harus dibahas bersama Pemprov,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Baharuddin, pentingnya raperda ini tidak bisa ditawar lagi karena menyangkut penataan kawasan, pencegahan banjir, hingga sinkronisasi kewenangan antarinstansi. Tanpa regulasi khusus, banyak program pemerintah rawan tumpang tindih.
“Masukan dari Pemprov tetap wajib dibahas. Kita menyusun, tapi mereka punya data lapangan,” katanya.
Ia menilai penyusunan raperda ini akan sangat membantu penyelarasan pengelolaan sungai, terutama di daerah rawan genangan seperti Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Paser. Dengan dasar hukum yang jelas, program pemerintah dapat berjalan lebih terukur.
“Kita ingin pengelolaan sungai lebih terpadu dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” pungkasnya.
DPRD memastikan pembahasan raperda ini akan dikawal dan diprioritaskan begitu rekomendasi pusat diterbitkan. Baharuddin berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi fondasi kuat dalam mengurangi risiko bencana banjir yang setiap tahun menghantui masyarakat.(Adv/DprdKaltim)
Editor : Uways Alqadrie