Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

55.561 Hektare Hutan Primer di Kaltim Masuk Lahan Konsesi Tambang

Dina Angelina • Minggu, 30 November 2025 | 14:41 WIB

Diskusi Suara dari Borneo tentang urgensi moratorium izin tambang.
Diskusi Suara dari Borneo tentang urgensi moratorium izin tambang.

KALTIMPOST.ID - Perkumpulan PADI Indonesia menilai urgensi moratorium sangat mendesak melihat dari dampak pertambangan. Salah satunya krisis biodiversitas dan masyarakat adat. 

Deforestasi dan degradasi hutan karena pertambangan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati. PADI mencatat, Kaltim memiliki 38 persen cadangan nasional batu bara dengan konsesi tambang 1,5 juta hektare. 

“Sementara 29 persen dari lahan konsesi berada di ekosistem hutan. Termasuk 55.561 hektare hutan primer,” kata Koordinator Perkumpulan PADI Indonesia Kaltim Among.

Dampak tambang membuat masyarakat adat kehilangan sumber mata pencaharian warga seperti pertanian dan perburuan. Kemudian kehilangan air bersih dan meningkatnya konflik antara satwa dan manusia.

Baca Juga: Pokja 30 Desak Pemerintah Secepatnya Moratorium Izin Tambang di Kalimantan Timur

“Akibat habitat hutan terganggu, kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat adat,” sebutnya. Selama ini mereka berusaha mempertahankan hak. Imbas perampasan tanah ulayat dan hilangnya identitas budaya.

Menurutnya pengelolaan sumber daya alam tidak baik membuat ruang hidup masyarakat adat semakin hancur. “Mereka selalu mendapatkan kriminalisasi jika mempertahankan ruang hidup mereka,” bebernya. 

Sebelumnya, urgensi moratorium juga disampaikan organisasi masyarakat sipil. Tersebar di Sumatera, Jawa dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Utara hingga Papua. Tergabung dalam working group PWYP Indonesia.

Peneliti PWYP Indonesia Ariyansah NK mengatakan, persoalan krisis ekologis yang terjadi akibat aktivitas tambang telah menunjukkan moratorium izin sektor pertambangan sangat penting. 

Baca Juga: PWYP Indonesia: Moratorium Tambang Jadi Kebutuhan Mendesak Selamatkan Kalimantan

Moratorium ini sebagai suatu kebutuhan dalam tata kelola sektor tambang saat ini. “Laju pemulihan lingkungan tidak sebanding dengan masifnya perizinan yang dikeluarkan pemerintah,” sebutnya. 

Terlebih kenyataannya pemerintah lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum. “Akhirnya yang terjadi kerusakan atau kehancuran ekologis merugikan masyarakat dan kerusakan biodiversity,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#moratorium tambang #padi