Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Arisan Online di Samarinda, Ada yang Ruginya Mencapai Rp 2 Miliar, Ini Pola yang Dijalankan…

Eko Pralistio • Senin, 1 Desember 2025 | 06:05 WIB
Sejumlah warga yang mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (30/11) malam.
Sejumlah warga yang mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (30/11) malam.

KALTIMPOST.ID–Kasus arisan online di Samarinda bukan sekali atau dua kali terjadi. Bahkan ada kasus serupa hingga sekarang tak kunjung menuai solusi. Ujung-ujungnya otak di balik arisan itu kabur.

Kasus serupa kembali terjadi di Kota Tepian. Puluhan orang mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (30/11).

Mereka mencari kejelasan terkait dugaan macetnya arisan online yang selama ini mereka ikuti.

Para peserta yang datang terdiri dari perempuan maupun laki-laki, mulai usia muda hingga orang dewasa, yang merasa dirugikan karena dana yang mereka setorkan tak kunjung kembali.

Kuasa hukum para peserta, Rizky Febryan, menyebutkan bahwa pola arisan yang dijalankan pemilik awalnya hanya berupa pendaftaran dan pengumpulan anggota, lalu pembagian dana berdasarkan giliran.

Namun, belakangan sistem itu mulai bermasalah ketika pencairan tidak sesuai jadwal dan komunikasi antara pihak owner dan member terputus-putus.

“Klien saya sementara ada 10 orang dengan total setoran sekitar Rp 2 miliar. Tapi informasi lain menyebutkan jumlah pesertanya bisa mencapai ratusan orang,” ujar Rizky.

Dalam mediasi yang difasilitasi Polresta Samarinda, belum ditemukan kesepakatan mengenai tenggat pengembalian.

Pihak kuasa hukum peserta berencana meminta batas waktu jelas dalam pertemuan lanjutan. Mereka berharap masalah ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, meski sebagian peserta mulai kehilangan kepercayaan.

Dari data awal, nilai aset yang dimiliki owner disebut hanya sekitar Rp 180 juta. Sementara kewajiban yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Angka ini masih akan dihitung ulang untuk memastikan total kerugian anggota.

Di sisi lain, kuasa hukum owner arisan, Dilarius Onesimus Moanjong, menyatakan bahwa kliennya tetap beriktikad baik dan berkomitmen menyelesaikan masalah.

“Arisan ini sudah dihentikan dan owner ingin bertanggung jawab mengembalikan dana member,” ujarnya singkat.

Fenomena arisan online seperti ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Meski terlihat menguntungkan karena menawarkan pencairan cepat dan sistem giliran yang mudah, arisan online tak memiliki pengawasan resmi.

Banyak kasus menunjukkan praktik semacam ini rawan kolaps ketika jumlah peserta tak sebanding dengan aliran dana masuk.

Arisan online dinilai rentan menyeret peserta pada kerugian besar karena sering bergantung pada kepercayaan tanpa dasar hukum yang kuat.

Tidak adanya kontrak resmi, ketidakjelasan pengelolaan dana, hingga potensi penipuan membuat pesertanya berada pada risiko tinggi.

Masyarakat diimbau memilih instrumen keuangan yang legal dan diawasi otoritas, termasuk lembaga simpan pinjam atau investasi berizin.

Jika tetap ingin ikut arisan, pastikan mekanisme transparan, pencatatan jelas, serta pengurus yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Samarinda ini menjadi contoh betapa pentingnya literasi keuangan di tengah maraknya tawaran arisan online yang belum tentu aman. (rd)

 

EKO PRALISTIO

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #arisan online #ibu kota nusantara #wali kota samarinda #Kutai Barat #Polresta Samarinda