KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan meninggal pada 8 Juli 2025, kembali menjadi perhatian publik.
Fokus penyelidikan kini mengarah pada sosok perempuan bernama Vara Dwikhandini, yang disebut-sebut sebagai istri dari seorang anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).
Keterkaitan Vara dengan Arya Daru semakin terungkap setelah catatan kepolisian menunjukkan bahwa keduanya tercatat melakukan 24 kali check-in hotel bersama dalam periode lebih dari satu tahun, dari awal 2024 hingga Juni 2025.
Keterlibatan TNI Didesak
Mengingat Vara Dwikhandini diduga kuat adalah istri seorang perwira menengah TNI, keluarga korban secara terbuka meminta TNI untuk ikut serta dalam penelusuran kasus ini.
Kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, menilai intervensi TNI diperlukan untuk memastikan tidak ada detail penting yang terlewatkan selama proses pendalaman kasus. Desakan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Maruli Siahaan, yang meminta penyidik mendalami apa kaitan antara Vara dengan suaminya yang berpangkat Letkol.
Selain itu, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, juga mendesak penyidik untuk memeriksa suami Vara dan seorang pria bernama Dion yang terlihat bersama Arya dan Vara di Mal Grand Indonesia sehari sebelum kematian Arya.
Menurut Nicholay, aktivitas bersama ini harus ditelusuri karena berpotensi terkait dengan motif atau rangkaian peristiwa sebelum kematian diplomat tersebut.
Meski isu keterlibatan pribadi ini menguat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa urusan pribadi antara Arya dan Vara adalah ranah privasi dan tidak dapat diungkap lebih jauh oleh kepolisian.
Perbedaan Data Sidik Jari Menjadi Sorotan
Fakta lain yang menimbulkan kontroversi adalah temuan sidik jari pada lakban yang melilit wajah jenazah Arya.
Versi Polisi: Penyidik menyebutkan bahwa mereka menemukan tiga sidik jari. Hanya satu sidik jari yang teridentifikasi, yaitu milik Arya Daru. Dua sidik jari lainnya dianggap tidak memiliki struktur yang cukup jelas untuk dianalisis.
Versi Keluarga: Nicholay Aprilindo mengungkap bahwa berdasarkan hasil audiensi resmi dengan penyidik, pihak keluarga justru menerima informasi adanya empat sidik jari di lakban.
Baca Juga: Tepis Isu Pembunuhan Diplomat Arya Daru, Polda Metro Jaya Siap Putar 20 Rekaman CCTV
Perbedaan jumlah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan kuasa hukum. Nicholay mendesak penyidik untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan dan melibatkan ahli pembanding, karena sidik jari yang tidak teridentifikasi membuka peluang adanya pihak lain di lokasi kejadian.
Keluarga korban menuntut agar kasus ini segera ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan untuk mengungkap konstruksi peristiwa yang sebenarnya di balik kematian diplomat Arya Daru Pangayunan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko