Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nusron Wahid Ingatkan Pemilik SHM KW456, Sertifikat Lama Rentan Jadi Incaran Mafia Tanah!

Ari Arief • Jumat, 5 Desember 2025 | 05:00 WIB

MAFIA TANAH: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memperkirakan tahun depan potensi mafia tanah kian meningkat.
MAFIA TANAH: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memperkirakan tahun depan potensi mafia tanah kian meningkat.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengutarakan pandangan bahwa jumlah kasus mafia tanah di Indonesia berpotensi terus meningkat. Dia menyebut faktor utama pemicunya adalah sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 belum diperbarui.

"Kami memperkirakan bahwa potensi kegiatan mafia tanah ini akan bertambah. Mengapa? Sebab, selama masalah KW456---yaitu sertifikat tanah yang dikeluarkan pada periode 1961-1997 belum terselesaikan, hal ini pasti dapat menimbulkan konflik," ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Nusron menjelaskan, para pemilik tanah yang masih memegang sertifikat dari tahun 1967-1991 sangat rawan menjadi target kejahatan mafia tanah. Kerentanan ini timbul karena status tanah tersebut belum terdaftar secara resmi dalam basis data BHUMI milik Kementerian ATR/BPN.

"Ini sudah pasti akan memicu konflik dan menjadi objek incaran mafia tanah, sebab data tanah tersebut belum tercatat dalam sistem BHUMI, jika dilihat oleh rekan-rekan ATR/BPN," jelasnya.

Upaya Transisi Melalui UU Administrasi

Baca Juga: Buntut Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun, Komisi II DPR dan ATR/BPN Akan Evaluasi Total Aturan IKN

Dalam upayanya mencegah aksi mafia tanah, Nusron telah berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperbarui sertifikat terbitan 1961-1997 menjadi format sertifikat elektronik.

"Alhamdulillah kami telah berkomunikasi dengan Bapak Presiden dan Pimpinan DPR. Kami akan menginisiasi rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan. Tujuannya adalah sebagai gerbang masuk menuju masa transisi pendaftaran ulang bagi para pemegang sertifikat yang terbit pada rentang tahun 1961 sampai 1997," kata Nusron.

Sebelumnya, Nusron mengajukan saran agar pendaftaran ulang bagi pemegang sertifikat 1961-1997 ini diberikan batas waktu antara 5 hingga 10 tahun.

Baca Juga: Ubah Aturan Jokowi, Presiden Prabowo Tetapkan Rencana Pembentukan Lembaga BPN

"Kita rancang Undang-Undang Administrasi Pertanahan, lalu dalam undang-undang itu kita umumkan bahwa pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 diberi tenggat waktu 5 tahun hingga 10 tahun ini adalah keputusan politik untuk melakukan daftar ulang. Setelah periode itu, kita anggap tutup buku," tuturnya.

Nusron menyebut, mayoritas pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN hingga Ombudsman berkaitan dengan tumpang tindih sertifikat tanah. Rata-rata, produk sertifikat yang bermasalah tersebut adalah keluaran tahun 1961-1997 atau yang dikenal sebagai KW456.

Alasan mendasarnya adalah karena sertifikat yang diterbitkan pada kurun waktu tersebut tidak dilengkapi peta kadastral dan batas-batas bidang tanah yang kurang jelas.

Peran SDM BPN

Selain mengandalkan regulasi baru berupa Undang-Undang Administrasi, salah satu cara efektif untuk mencegah keberadaan mafia tanah dan kasus tumpang tindih sertifikat adalah dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Kunci utamanya adalah pembenahan dan penguatan SDM. Intinya, personel BPN harus profesional, harus tangguh, harus tegas dalam menegakkan aturan, dan tidak mudah diajak bersekongkol. Itu kata kuncinya," tutup Nusron.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#nusron wahid #mafia tanah #sertifikat #ATR/BPN