KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengumumkan langkah tegas pemerintah untuk memulihkan fungsi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Nusron memastikan bahwa pihaknya telah membatalkan sebanyak 1.040 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya terbit di area tersebut, demi mengembalikan lahan itu sepenuhnya sebagai hutan lindung.
Kebijakan pembatalan ini diungkapkan Nusron usai memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menurut Nusron, tidak ada pilihan lain selain mengembalikan Tesso Nilo ke fungsi semula sebagai hutan karena negara memiliki kewajiban untuk melindungi ekosistem dan satwa liar yang terancam punah. "Tesso Nilo harus kembali menjadi rumah bagi gajah sumatera, bukan tempat tinggal manusia," tegasnya.
Restorasi Habitat Terus Berjalan
Tugas selanjutnya untuk mengembalikan status kawasan menjadi hutan lindung sepenuhnya diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raja Juli Antoni.
Raja Juli Antoni menyatakan bahwa proses restorasi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo saat ini terus berjalan tanpa henti untuk memulihkan habitat alami satwa liar.
Baca Juga: Banjir Bandang Sumatera: Korban Jiwa 811 Jiwa, 623 Warga Belum Ditemukan, Pengungsian Membludak
Tahap awal restorasi difokuskan pada lahan seluas 31.000 hektare. Target akhir kawasan akan diperluas secara bertahap hingga mencapai 80.000 hektare, sesuai batas yang ditetapkan dalam surat keputusan terakhir.
Raja Juli menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan agar gajah-gajah, seperti Domang dan kelompoknya, dapat hidup bebas tanpa gangguan manusia.
Ia menambahkan, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki telah memulai penanaman kembali (replanting) di lahan seluas 511 hektare tiga minggu lalu dan akan segera dilanjutkan dengan komitmen penanaman tambahan seluas 7.000 hektar dalam waktu dekat.
Prioritas utama saat ini adalah menuntaskan restorasi 31.000 hektare sebelum meluas mencapai batas maksimal yang telah ditetapkan secara resmi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko