Menurutnya, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR secara optimal harus mendapatkan sanksi agar sumber daya daerah bisa dimanfaatkan maksimal.
“Perda mengenai CSR dan TJSL kita rancang supaya perusahaan yang tidak mengakomodir CSR dengan baik, nanti kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya. Proses-proses itu penting agar sumber daya alam dikelola secara lestari,” ujar Ayub, Selasa (02/12/2025).
Ia menambahkan, optimalisasi PAD dari sektor non-energi terbarukan sangat penting untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam yang dikelola pusat.
“Kita mau ambil langsung dari sektor-sektor yang bisa meningkatkan PAD, tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat,” jelasnya.
Ayub menegaskan, pengawasan dan pengelolaan CSR yang baik akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah lebih merata.
“Ini bagian dari strategi DPRD untuk memastikan setiap potensi PAD dimanfaatkan untuk masyarakat Kaltim, bukan hanya profit-oriented bagi perusahaan,” pungkasnya.(Adv/DPRD Kaltim)
Editor : Uways Alqadrie