Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Misteri di Balik Izin Umrah, Bupati Aceh Selatan Gagal Fokus Saat Bencana, Hartanya Rp 25 Miliar!

Ari Arief • Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:16 WIB

DIPECAT: Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dan istri saat melaksanakan ibadah umrah.
DIPECAT: Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dan istri saat melaksanakan ibadah umrah.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mirwan MS, bupati Aceh Selatan, kini menghadapi sanksi politik setelah dirinya melaksanakan ibadah umrah di Mekkah saat wilayahnya diterjang banjir bandang.

Pimpinan Pusat Partai Gerindra telah resmi mencopotnya dari posisi ketua DPC Gerindra Aceh Selatan, sementara Pemerintah Pusat dan Provinsi kompak menyatakan bahwa perjalanan tersebut tidak berizin.

Di tengah kontroversi ini, publik turut menyoroti harta kekayaan Mirwan MS yang mencapai puluhan miliar rupiah. Foto-foto Mirwan MS dan istrinya, Devina Fisah Mirwan, di Tanah Suci Mekkah pada Selasa (2/12/2025) menjadi viral, tepat setelah bencana hidrometeorologi melanda Aceh Selatan.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Nekat Umroh Saat Banjir, Gerindra Copot Jabatan dari Ketua DPC

Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, mengungkapkan penyesalannya atas sikap kepemimpinan Mirwan MS. "Kami menerima laporan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga Ketua DPC Gerindra. Sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan sangat kami sayangkan," ujar Sugiono pada Jumat (5/12/2025).

Sebagai respons tegas, DPP Gerindra segera memberhentikan Mirwan MS dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Berangkat Tanpa Izin Resmi

Kepergian Mirwan diketahui tidak mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat izin perjalanan luar negeri yang diajukan. "Saya tidak teken (surat izin) karena saya telah meminta untuk sementara waktu agar tidak bepergian," kata Mualem.

Ia menyerahkan sanksi lebih lanjut kepada Kemendagri jika Mirwan tetap berangkat. Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa permohonan izin pada 24 November 2025 ditolak karena Aceh berada dalam Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025.  Mengingat Aceh Selatan termasuk daerah terdampak terparah, penolakan izin adalah keputusan yang krusial.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Bupati Mirwan MS tidak memiliki izin saat meninggalkan daerah yang dilanda bencana. Bima Arya menekankan bahwa kepala daerah harus fokus penuh pada penanganan bencana dan Kemendagri akan bertindak serius.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Borong 1.000 Nasi untuk Korban Banjir–Longsor di Sumatera Barat, Aksinya Viral di Instagram

"Kemendagri akan mengirimkan Inspektur Khusus (Irsus) Sabtu ke Aceh untuk melihat hasil pemeriksaan," tegasnya.

Pembelaan Bupati Aceh

Mirwan MS memberikan klarifikasi tertulis pada Jumat (5/12/2025), membela tindakannya. Ia mengklaim telah meninjau lokasi pengungsian dan memimpin rapat koordinasi sebelum berangkat. Ia menilai situasi saat itu "terkendali," memungkinkannya untuk menunaikan nazar umrah yang telah lama direncanakan.

Ia menanggapi penolakan izin dari Gubernur, dengan menyatakan bahwa surat tersebut baru ia ketahui setelah tiba di Mekkah. Keterlambatan penerimaan informasi ini, menurutnya, disebabkan oleh gangguan jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan pasca-bencana.

Mirwan memastikan penanganan bencana tetap berjalan di bawah komando posko, dan ia berjanji akan segera kembali pada 6 Desember 2025.

Mirwan MS, yang lahir pada 19 Maret 1975, memiliki latar belakang pendidikan yang cukup panjang dan riwayat sebagai seorang pengusaha sebelum menjabat bupati. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 1 Oktober 2024, kekayaan Mirwan MS tercatat sebesar Rp 25.958.970.622.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#gerindra #umrah #Bupati Aceh Selatan #Mirwan MS #dipecat