Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kontroversi Amnesti Hasto, Mantan Jubir KPK Sebut Prabowo Jadikan Hukum untuk Kepentingan Politik

Ari Arief • Senin, 8 Desember 2025 | 18:30 WIB

TAK SETUJU: Mantan Jurubicara KPK, Johan Budi, tidak setuju atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
TAK SETUJU: Mantan Jurubicara KPK, Johan Budi, tidak setuju atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan eks politisi PDI Perjuangan, Johan Budi, secara terbuka menyatakan keberatan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Menurut Johan, tindakan Kepala Negara tersebut berisiko memanfaatkan instrumen hukum demi kepentingan politik.

"Saya tidak setuju jika wewenang konstitusional yang dimiliki Presiden Prabowo digunakan atas nama rekonsiliasi nasional, tetapi tujuannya adalah kepentingan politik," ujar Johan dalam acara Total Politik, seperti dikutip Minggu (7/12/2025).

Johan menekankan bahwa ketika tujuan utamanya adalah politik, maknanya menjadi bias, terutama jika diterapkan pada kasus yang berkaitan dengan korupsi.

Baca Juga: Melanggar UU, KPK Ungkap Tiga Tokoh Diduga Ubah Jatah Haji Reguler Demi Kuota Khusus

"Hal yang saya soroti dan saya tolak adalah pemberian amnesti dengan dalih rekonsiliasi politik, tetapi subjeknya adalah kasus korupsi. Politik memiliki cakupan luas, tapi untuk amnesti di kasus korupsi, saya tegas tidak setuju. Ini harus dicatat," tegasnya.

Mendukung Abolisi Tom Lembong dan Ira Puspa Dewi

Meskipun menentang amnesti Hasto, Johan Budi menyatakan dukungannya terhadap keputusan abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong (dalam kasus korupsi impor gula) dan rehabilitasi Ira Puspa Dewi (dalam kasus ASDP).

Alasannya, Johan menilai pemberian abolisi dan rehabilitasi tersebut didasarkan pada konsep keadilan masyarakat, di mana Presiden menggunakan wewenangnya demi kepentingan publik.

Pembelaan dari Partai Gerindra

Baca Juga: KPK Sita Senpi dan Dokumen dari Tersangka Korupsi Ponorogo

Di kesempatan yang sama, Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, berupaya meluruskan pandangan tersebut. Ia membantah bahwa Presiden Prabowo menggunakan hukum sebagai alat untuk melanggengkan dendam politik. Sebaliknya, Habiburokhman menilai tindakan Prabowo justru menunjukkan sikap gentleman yang ingin mengakhiri konflik.

"Kami ingin menegaskan sikap gentleman kita. Pak Prabowo tidak memiliki dendam politik terhadap orang yang ditimpakan kasus korupsi. Ini yang perlu diluruskan," jelas Habiburokhman.

Habiburokhman berharap agar publik dapat melihat tindakan Presiden Prabowo dengan lebih jernih dan tidak semata-mata menafsirkannya sebagai kepentingan politik sempit.

Ia mengakui kemungkinan adanya 'budaya lama' di tingkat aparat di bawah Presiden yang masih mempraktikkan pengejaran kasus-kasus lama, namun ia menegaskan bahwa Presiden berusaha meluruskan praktik tersebut.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#johan budi #kpk #amnesti #hasto kristiyanto