KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Sembilan saksi dihadirkan penuntut umum Kejati Kaltim dalam sidang dugaan korupsi jaminan reklamasi CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 8 Desember 2025. Lima saksi hadir memberikan keterangan dari ruang sidang untuk dua terdakwa dalam perkara ini, mantan Kepala ESDM Kaltim, Amrullah dan direktur utama CV Arjuna, Idi Erik Edianto. Empat saksi sisanya tampil lewat layar virtual.
Tiga orang dari saksi-saksi itu datang dari Komisi Pengawasan Reklamasi dan Pascatambang (KPRP), lembaga pengawasan independen yang dibentuk Pemprov Kaltim saat perizinan masih dihandel provinsi. Mereka, Ahmad Thohir, Muhammad Daud, serta Ibrahim.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta. Ketiga saksi ini memberikan keterangan dengan nada yang nyaris serupa. Sepanjang 2016-2018, ketika mereka menjabat di lembaga itu, tak pernah ada nama CV Arjuna dalam daftar perusahaan pertambangan yang mereka awasi.
“Tugas KPRP memeriksa aduan, temuan atau pemantauan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Sepanjang saya bertugas tak ada nama CV Arjuna,” kata Thohir membuka keterangan.
Thohir menjabat hanya sembilan bulan. Sepanjang itu, hanya 43 dari ribuan Izin Usaha Tambang (IUP) batu bara se-Kaltim yang diawasinya. Baik pemeriksaan dokumen rencana reklamasi hingga kunjungan ke lapangan. “Pengawasan bergantung surat tugas,” sebutnya.
M. Daud menimpali. Dari sisi regulasi, KPRP mengawasi berpedoman pada aturan-aturan pertambangan. Salah satunya Peraturan Menteri ESDM 7/2014, beleid yang merinci tata cara reklamasi pascatambang. Baik dari sisi perencanaan, biaya, sampai penilaian kepatuhan.
Sementara Ibrahim, menyebut ada sudut pandang berbeda dalam memahami reklamasi pascatambang yang ada di Indonesia. Kata dia, aturan reklamasi secara nasional memprioritaskan penutupan lubang bekas galian ketimbang menghidupkan kembali vegetasi di atas lahan tersebut. “Mestinya yang diutamakan itu revegetasi. Tapi aturan tidak berbicara demikian. Makanya banyak yang memilih menutup void saja,” terangnya.
Pemeriksaan berlanjut ke M Iqbal. Perwakilan Direktorat Jenderal Minerba ESDM itu menyebut, dia hanya tahui nama CV Arjuna sebagai salah satu pemilik IUP di Samarinda, dari data pengusahaan pertambangan. CV Arjuna mengantongi IUP sejak April 2004 silam, ketika masih bernama kuasa pertambangan (KP). “Kalau dari data setelah punya KP dari Pemkot Samarinda, mereka mulai ekploitasi di September 2004,” terangnya.
Setelah aturan berubah, status izin itu ditingkatkan dari KP jadi IUP pada 2011. Di 2014 perpanjangan pertama diberikan hingga izin benar-benar berakhir masa berlakunya di September 2021. “Dari data di 2021 itu sudah tak ada produksi lagi,” ucapnya. Namun dia tak mengetahui masalah reklamasi yang jadi masalah dalam perkara ini. “Bukan bidang saya,” jawabnya singkat.
Dwi Putra, staf di Dinas Pertambangan dan Energi – kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jadi saksi terakhir yang memberikan keterangan secara luring. Dalam sidang, dia mengaku, medio 2014-2017 pernah mendapat tugas menangani transisi kewenangan pertambangan yang naik ke provinsi. Dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, dia mendapat tugas mengurusi peralihan IUP dari Samarinda. “Total ada 63 IUP yang beralih naik ke provinsi. Dan ada nama CV Arjuna,” akunya.
Dokumen yang beralih tak hanya soal IUP, ada pula jaminan reklamasi setiap pemilik izin tersebut yang berbentuk bilyet deposito. “Tapi dokumen-dokumen itu hanya sekadar lewat saja di saya,” lanjutnya. Setelah memverifikasi kelengkapan, data tersebut diteruskannya ke masing-masing bidang yang menangani. Baik dari sisi pengusahaan atau reklamasi pascatambang.
Pegawai di Dinas ESDM yang bersaksi tak hanya Dwi Putra. Ada juga Wagimo yang memberikan keterangan secara daring. Dalam sidang, dia menyebut pernah menerima instruksi dari kepala bidang minerba untuk menyerahkan jamrek milik CV Arjuna ke seorang bernama Hardi, yang diketahuinya merupakan kepala teknis tambang perusahaan itu. “Arahan itu karena menindaklanjuti surat kepala dinas yang meminta menyerahkan dokumen itu ke perusahaan,” akunya.
Saat itu dia membuat berita acara serah terima, dan mengingatkan untuk mengembalikan jaminan tersebut. Tapi bukan ke ESDM Kaltim, melainkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Karena kewenangannya ada di sana. Sisanya saya tak tahu lagi,” terangnya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki