Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Korupsi CV Arjuna: Dua Kakak Terdakwa Hadir Jadi Saksi via Daring

Bayu Rolles • Senin, 8 Desember 2025 | 19:51 WIB

Terdakwa Idi Erik Erianto (kiri) dan Amrullah (kanan), mendengarkan keterangan saksi dalam lanjutan sidang korupsi jamrek CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (8/12).  (BAYU/KP)
Terdakwa Idi Erik Erianto (kiri) dan Amrullah (kanan), mendengarkan keterangan saksi dalam lanjutan sidang korupsi jamrek CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (8/12). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Ugianto dan Erwin Dino Dewanto, saudara Idi Erik Edianto hadir secara daring dalam sidang dugaan korupsi di CV Arjuna yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 8 Desember 2025.

Mereka jadi saksi dalam perkara yang menyeret adiknya tersebut. Sebelum pertanyaan dilontarkan, majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, bersama Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta, menanyakan keberatan atau tidak terdakwa Idi Erik jika dua saudaranya itu diperiksa dan disumpah. “Tidak keberatan majelis,” jawab terdakwa.

Ugianto membuka keterangan jika dirinya pernah menjabat sebagai wakil direktur CV Arjuna dalam waktu singkat, sepanjang 2006-2007. “Tapi saya tak banyak terlibat di internal,” ungkapnya. Dia lebih banyak bekerja seperti trader, mencari pembeli untuk batu bara hasil galian CV Arjuna.

Setelah 2007, posisinya digantikan Idi Erik, adiknya. Produksi terhenti di 2017 dengan izin yang masih berlaku hingga 2021. Soal peminjaman jamrek berbentuk deposito berjangka dari ESDM Kaltim, dia tak tahu detailnya. “Hanya tahu memang ada peminjaman itu,” akunya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Jaminan Reklamasi, Fakta Baru Muncul dari 9 Saksi di Pengadilan Tipikor Samarinda

Dia mengira administrasi aman saja lantaran dia beberapa kali membantu menjual batu hasil galian hingga 2017, ketika produksi berakhir. “Mengesplorasi kan harus berbekal RKAB, kalau menggali jalan saja, saya pikir tak ada masalah administrasi soal itu,” katanya dan soal urusan reklamasi dan pascatambang. Arianto mengaku benar-benar tak tahu menahu.

Sementara Erwin Dino Dewanto, menyebut adiknya baru menjabat sebagai dirut CV Arjuna pada September 2016. Sebelum itu, kursi dirut dipegang Maninga Dayan Situmorang. Dalam perusahaan pemilik konsesi seluas 1.443 hektare di Kecamatan Sambutan, Samarinda itu dia menjabat direktur.

Jauh sebelum peralihan kursi direksi, di kurun waktu 2014-2015, sempat ada peminjaman bilyet deposito berjangka yang isinya sekitar Rp4 miliar lebih ke Dinas ESDM. Uang merupakan jaminan reklamasi CV Arjuna.

Setelah dokumen ada, Erwin mendampingi Dayan Situmorang untuk mencairkan dana itu ke bank daerah. Uang jaminan itu mengalir ke dua rekening operasional CV Arjuna. Rp3,6 miliar di bank Mandiri, sekitar Rp1 miliar ke BCA. “Ada juga sekitar Rp180 juta yang dicairkan tunai untuk gaji dan tunjangan pegawai,” akunya.

Pada 2017 usaha CV Arjuna sempat dihentikan Dinas ESDM Kaltim lantaran tak menempatkan kembali jamrek yang berbentuk bank garansi. Namun menurutnya mereka sudah menyetorkan kembali bank garansi sebesar Rp8 miliar ke bank. “Tapi ternyata penyetoran itu ternyata ke bank yang tak masuk penetapan Pemprov Kaltim,” singkatnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#CV Arjuna #pengadilan tipikor samarinda #jaminan reklamasi #Jamrek #korupsi