Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sinergi Pertamina dan Kejati Kaltim: Hadapi Masalah Hukum dan Selamatkan Aset Strategis

Bayu Rolles • Selasa, 9 Desember 2025 | 07:29 WIB

Kerja sama antara Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Pertamina Patra Niaga yang menggandeng Kejati Kaltim dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara diteken di Balikpapan, 8 Desember 2025.
Kerja sama antara Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Pertamina Patra Niaga yang menggandeng Kejati Kaltim dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara diteken di Balikpapan, 8 Desember 2025.

KALTIMPOST.ID, Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Pertamina Patra Niaga menggandeng Kejati Kaltim untuk penanganan masalah perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu dituangkan dalam perjanjian yang diteken di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin, 8 Desember 2025.

Di sela prosesi, PHI menyerahkan piagam penghargaan ke Korps Adhyaksa atas kontribusi penyelematan aset negara berupa sebidang tanah di area under Mahakam PT Pertamina. Usai penandatanganan, kegiatan berlanjut ke Legal Preventive Program, sebuah sinergi kejaksaan dengan Pertamina dalam menyelamatkan aset negara berupa tanah di Regional 3 Kalimantan.

Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, menyampaikan jika permasalahan lahan di wilayah operasi migas kerap kompleks. Baik secara historis, atau penuh gugatan yang memakan waktu yang tak sebentar.

“Dan jalur hukum bukan lagi jalur konflik. Tapi instrumen negara memberikan kepastian hukum dalam melindungi aset strategis,” katanya.

Baca Juga: JATAM Tagih Janji Kejaksaan, Kajati Kaltim Sebut Baru Diekspose Awal Desember Ini

Namun dia juga menekankan, dialog serta mediasi tetap bisa jadi pintu keluar menyelesaikan masalah-masalah itu. Pertamina Hulu Indonesia yakin keberlangsungan hulu migas ini hanya bisa hadir lewat sinergi yang terarah. Dengan pengelolaan yang profesional, akuntabel, serta memberi manfaat kembali ke publik.

Karena itu, dia meyakini sinergi dan kolaborasi yang terarah dapat menjamin keberlanjutan hulu migas di Indonesia. “Sehingga aset negara bisa dikelola secara profesional, akuntabel, dan bermanfaat untuk semua,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menyebut kerja sama dengan Kejati Kaltim merupakan langkah besar dalam menangani masalah hukum yang ada di Pertamina. Karena lewat sinergi lintas instansi inilah, operasional hulu migas di Kaltim bisa berjalan.

Baca Juga: Kejati Kaltim Bedah Modus Korupsi Tambang Jelang Hakordia 2025

“Kerja sama ini punya nilai strategis dalam meningkatkan produksi migas dan ketahanan energi nasional,” katanya. Kerja sama ini juga jadi langkah awwal yang baik yang mampu memberi nilai tambah bagi Kaltim.

Dari SKK Migas, Alfalesa, mengapresiasi hadirnya dukungan Kejati Kaltim. dengan pendampingan hukum jaksa pengacara negara, maka potensi sengketa dan hambatan hukum bisa ditekan.”Lewat Legal Preventif 2025 ini, semoga terbangun sinergi antara industri hulu migas, kejaksaan, kantor pertanahan,” ungkapnya.

Sementara Kajati Kaltim, Supardi, mengungkapkan kerja sama ini merupakan optimalisasi tufoksi para beskal dalam mendukung Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong kemandirian pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. “Serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam Asta Cita ke-7,” katanya.

Agar produksi energi meningkat perlu diimbangi dengan upaya preventif sehingga kebijakan yang lahir tak berujung masalah hukum di kemudian hari. Melalui tugas dan kewenangannya, Kejaksaan mencoba mendukung penyelamatan, perlindungan aset agar dimanfaatkan untuk kepentingan negara. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kejati kaltim #Pertamina Hulu Indonesia #pertamina patra niaga