Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Siap Buka Fakta Seterang-terangnya! Nadiem Hadapi Sidang Korupsi Chromebook Rp 2,1 T

Ari Arief • Selasa, 9 Desember 2025 | 18:30 WIB

 

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menyatakan kesiapan penuhnya untuk menghadapi persidangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini diklaim telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem berjanji akan mengungkapkan seluruh fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyambut baik pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Dodi, langkah ini merupakan fase penting yang membuka peluang bagi mereka untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah.

"Banyak poin penting yang akan diutarakan Nadiem secara jujur, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik secara langsung. Namun, hal itu akan dilakukan dalam persidangan, bukan hari ini, mengingat kita semua harus berempati dan memprioritaskan saudara-saudara kita yang terkena bencana di Sumatera," jelas Dodi di Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Nadiem Makarim Terima Putusan Praperadilan, Minta Doa Hadapi Proses Hukum

Argumen Pembelaan Kebijakan Justru Hemat Rp 1,2 Triliun

Dodi membantah klaim kerugian negara, bahkan menyatakan bahwa kebijakan Nadiem mengenai penggunaan Chromebook justru berhasil menghemat keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun. Ia menyebut perhitungan kerugian negara yang ada saat ini tidak logis.

"Penggunaan Chrome OS diketahui umum jauh lebih hemat biaya jika dibandingkan dengan penggunaan sistem operasi Windows. Publik perlu tahu bahwa justru penggunaan Windows-lah yang berpotensi membebani keuangan negara secara signifikan," paparnya.

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan bahwa kliennya telah lama memilih untuk menahan diri. Dalam persidangan nanti, Nadiem akan membongkar berbagai fakta krusial yang selama ini belum tersampaikan kepada publik mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

"Kami pastikan Pak Nadiem siap menanggung segala konsekuensi dari kebijakan yang telah diambilnya, dan ia siap menghadapi proses hukum ini. Meskipun kondisinya kurang sehat dan masih membutuhkan perawatan, beliau tetap semangat untuk membuka semua cerita sebenarnya di persidangan," kata Ari.

Fakta Kerugian Negara dan Kondisi Nadiem

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan adanya peningkatan nilai kerugian negara dalam kasus ini, dari sebelumnya Rp 1,9 triliun menjadi lebih dari Rp 2,1 triliun. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menjelaskan rincian kerugian tersebut.

Angka kemahalan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak perlu sebesar Rp 621.387.678.730.

Nadiem Makarim, yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025), mengungkapkan kesedihannya karena terpisah dari keluarga. Ia menuturkan tidak bisa bertemu dengan empat anaknya yang masih kecil sejak 4 September 2025.

"Alhamdulillah saya sehat, meski ini adalah masa yang sangat sulit karena saya terpisah dari keluarga dan empat anak saya yang masih kecil, yang sangat membutuhkan ayahnya," ujar mantan Mendikbud Ristek itu di Gedung Kejari Jakarta Pusat.

Meskipun menghadapi masa sulit, Nadiem tetap bersyukur atas kekuatan yang diberikan. Ia yakin bahwa keadilan akan berpihak padanya. "Karena Allah selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia. Semoga Allah memberikan saya keadilan," ujarnya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#Chromebook #nadiem makarim #laptop #korupsi