Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ombudsman Temukan Kekurangan Bayar Rp 2 Miliar, 126 CPNS Nakes Berau Jadi Korban Maladministrasi

Muhammad Rizki • Selasa, 9 Desember 2025 | 20:44 WIB

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan Ombudsman kepada Pemkab Berau pada 9 Desember 2025. (OMBUDSMAN RI KALTIM)
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan Ombudsman kepada Pemkab Berau pada 9 Desember 2025. (OMBUDSMAN RI KALTIM)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur mengungkap dugaan maladministrasi serius dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Berau.

Dari hasil pemeriksaan atas 82 laporan masyarakat, lembaga itu menemukan kekurangan bayar mencapai Rp 2,016 miliar yang seharusnya diterima 126 CPNS jabatan fungsional di Dinas Kesehatan Berau.

Temuan itu termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan Ombudsman kepada Pemkab Berau pada 9 Desember 2025.

Tak Sesuai Regulasi, 80 Persen TPP Tak Diatur dalam Perbup

Masalah bermula dari tidak diaturnya pemberian 80% TPP untuk CPNS jabatan fungsional dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024. Ketentuan itu seharusnya mengacu pada Romawi VIII angka 5 Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, yang mengatur mekanisme persetujuan TPP ASN.

“Selain pihak yang dilaporkan, pihak terkait Kantor Regional VIII BKN turut diminta pendapatnya dalam keluhan pada CPNS yang disampaikan kepada Ombudsman. Selain itu, pendapat ahli di bidang keuangan daerah dan hukum tata negara untuk memperkuat pemeriksaan,” ujar Mulyadin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim dalam siaran persnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Pemeriksaan 7 Kali, 6 OPD Disebut dalam Temuan

Tim Ombudsman melakukan tujuh kali pemeriksaan antara 11 September hingga 2 Desember 2025. Sejumlah perangkat daerah dipanggil, mulai dari Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bappeda, hingga BPKAD.

“Hasil Pemeriksaan telah kami koordinasikan pada pihak Perwakilan BPKP Kaltim dan Perwakilan BPK Kaltim,” tambah Mulyadin.

Dua Bentuk Maladministrasi: Pengabaian Kewajiban dan Kelalaian Administratif

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo, memaparkan dua bentuk maladministrasi yang ditemukan. Pertama, pengabaian kewajiban hukum terkait tidak dicantumkannya 80% TPP CPNS jabatan fungsional dalam Perbup 27/2024.

Kedua, kelalaian penyusunan SK Bupati Nomor 242 Tahun 2024, karena menggunakan konsideran hukum yang telah dicabut atau tidak relevan.

“Terdapat kesalahan konsideran yaitu ketidaksesuaian penempatan rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan/atau mengingat,” tegas Dwi.

Ia menyebut SK tersebut masih mencantumkan dasar berupa Perbup 18/2022, padahal regulasi itu telah digantikan oleh Perbup 27/2024. Selain cacat konsideran, SK juga dinilai cacat substansi karena memuat dasar hukum yang sudah berubah.

Kekurangan Bayar Juni–Desember 2025: Rp 2,016 Miliar

Ombudsman menegaskan selisih kurang bayar terhadap 126 CPNS tenaga kesehatan mencapai Rp 2.016.000.000 untuk periode Juni–Desember 2025.

“Tim Pemeriksa berpendapat dampak dari ketidaksesuaian pemberian TPP 126 CPNS jabatan fungsionl adalah sebesar Rp 2.016.000.000,” jelas Dwi. Dia melanjutkan, Ombudsman menilai Pemkab Berau berkewajiban menyelesaikan selisih kurang bayar melalui mekanisme pengakuan utang dan penganggaran dalam APBD.

Baik sekaligus maupun bertahap, sesuai Perbup 13/2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah. “Dengan direview dokumen dimaksud oleh Inspektorat terlebih dahulu,” katanya.

LAHP Diserahkan, Pemkab Berau Diminta Benahi Tata Kelola

LAHP diserahkan langsung oleh Ombudsman kepada Asisten III Setda Berau, Maulidiyah, didampingi Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan BPKAD. “Kami menerima LAHP ini dan akan kami sampaikan kepada Ibu Bupati.”

Maulidiyah berharap momentum ini digunakan untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di lingkungan Pemkab Berau. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#berau #malaadministrasi #CPNS Nakes #Ombudsman RI Kaltim