Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kejati Kaltim Ajak Mahasiswa Kenali Bentuk Korupsi, dari Suap hingga Gratifikasi

Bayu Rolles • Rabu, 10 Desember 2025 | 09:00 WIB

Kejati Kaltim Supardi saat mengisi kuliah umum di Untag Samarinda, Selasa (9/12/2025). (Bayu/KP)
Kejati Kaltim Supardi saat mengisi kuliah umum di Untag Samarinda, Selasa (9/12/2025). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada 9 Desember jadi pengingat jika korupsi tak hanya tentang penegakan hukum. Tapi juga soal membangun kesadaran sedini mungkin di tempat generasi muda ditempa, seperti kampus.

Berangkat dari pemahaman itu, Kejati Kaltim bersama Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda berkolaborasi menggelar kuliah umum, Selasa, 9 Desember 2025.

Kajati Kaltim, Supardi, menyebut kampus merupakan ruang strategis membangun integritas. Mahasiswa, kata dia, harus mulai akrab dengan anatomi korupsi. Dari norma, kajian akademik, hingga praktik penindakannya.

Baca Juga: HAKORDIA 2025: Kejari Samarinda Beberkan Kasus Besar dan Pemulihan Kerugian Negara

“Seperti apa korupsi beserta turunannya. Bagaimana membedakan suap aktif dan pasif, apa itu gratifikasi,” katanya selepas acara.

Pemahaman itu tentu bisa jadi fondasi etika seseorang dalam bernegara. Dia menekankan, kolaborasi dengan civitas akademika tak boleh terhenti di seremoni peringatan saja. Tapi juga bisa lewat riset, forum diskusi hukum, hingga pengingkatan kapasitas yang bisa dikerjakan bersama.

“Kampus jadi mitra strategis kejaksaan dalam membangun budaya antikorupsi,” ujarnya. Di depan mahasiswa, Supardi sedikit membeber peta kerja mereka. Tahun ini, Kejati menaruh perhatian penanganan korupsi pada sektor energi, sumber daya alam, dan masalah hajat hidup orang banyak.

Baca Juga: Korupsi di Kaltim Sepanjang 2025: 52 Penyelidikan, 40 Penyidikan, dan Puluhan Tersangka

Di lain sisi, kejaksaan juga terus bergerak membangun kesadaran antikorupsi. Seperti yang dijalankan bidang intelijen. Dari Jaksa Menyapa, penyuluhan hukum, sampai kampanye publik.

Rektor Untag 45 Samarinda, Evi Kuniasari Purwaningrum, mengaku kampus punya kewajiban melaporkan upaya mereka menggalakan pencegahan korupsi ke kementerian setiap tahun.

Karena itu, kemitraan dengan kejaksaan ini tak lagi jadi formalitas bagi mereka. Tapi sebuah kebutuhan. Entah kuliah tamu, riset kolaboratif, atau penguatan materi antikorupsi di kelas.

Kampus, sebut dia, bukan hanya mengajarkan teori. Tapi juga ruang membentuk kesadaran integritas. “Kolaborasi ini membantu kami mencari pendekatan baru untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kampus,” tutupnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kejati kaltim #Untag Samarinda #HAKORDIA 2025