KALTIMPOST.ID, Pemberantasan korupsi bukan hanya soal daftar tersangka yang digiring ke ruang sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi juga perlu melihat sejauh mana penyelamatan keuangan negara berjalan.
Sepanjang 2025, Korps Adhyaksa di Kaltim berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp19,7 miliar. Setiap rupiah itu akumulasi dari tiap perkara korupsi yang ditangani Kejari di kabupaten/kota serta Kejati Kaltim.
"Jumlah ini berasal dari setiap tahap penanganan. Dari penyelidikan hingga eksekusi," ucap Kajati Kaltim, Supardi ketika merilis capaian kinerja, Selasa Sore, 9 Desember 2025.
Dari jumlah itu, penyelamatan keuangan negara terbesar datang dari Kejari Kutai Kartanegara sebesar Rp4,3 miliar. Disusul Kejati Kaltim, yang berhasil memulihkan Rp3,5 miliar. (*/riz)
Rekapitulasi Penyelamatan Keuangan Negara Kejaksaan se-Kaltim:
Kejati Kaltim Rp 3,552,549,000.
Kejari Samarinda Rp 1,200,685,293.
Kejari Balikpapan Rp 699,420,000.00
Kejari Kutai Kartanegara Rp 4,315,519,673.
Kejari Paser Rp 2,266,000,000.
Kejari Berau Rp 1,175,000,000.
Kejari Bontang Rp 0
Kejari Kutai Barat Rp 2,073,911,000.
Kejari Kutai Timur Rp 1,687,000,000.
Kejari Penajam Paser Utara Rp 2,805,858,939.
Total Rp19,775,943,905.61 dari 11 satuan kerja.
Editor : Muhammad Rizki