Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejati Kaltim Bongkar Aset Bermasalah: 64 Hektare Tanah Pertamina Diselamatkan, 41 SHGB Ilegal Dibatalkan

Bayu Rolles • Rabu, 10 Desember 2025 | 20:03 WIB

Kajati Kaltim Supardi. (Bayu/KP)
Kajati Kaltim Supardi. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Tugas Korps Adhyaksa tak hanya soal pemberantasan korupsi. Di balik sorotan yang kerap tertuju ke bidang pidana khusus. Kejaksaan juga punya mandat lain dalam penegakan hukum di Indonesia. Seperti pidana umum, perdata dan tata usaha negara (datun), atau intelijen.

Momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada 9 Desember dimanfaatkan Kejati Kaltim maksimal. Selain membeber capaian pemberantasan korupsi setahun penuh di Bumi Etam, para beskal juga mengungkap apa saja yang dikerjakan bidang lainnya tahun ini.

Dari Bidang Datun misalnya, Kejati Kaltim menyelamatkan aset Pertamina Hulu Indonesia yang sempat tercatat dalam sertifikat hak milik perorangan. Melalui bantuan non-litigasi datun, tanah seluas 64 hektare senilai Rp21,5 miliar berhasil diamankan.

Baca Juga: Kejaksaan Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025, Ini Rinciannya...

Lahan yang diselamatkan itu, kata Supardi, punya nilai investasi sumur dan fasilitasi produksi bernilai sekitar Rp1,25 triliun. "Dengan penyelesaian ini, potensi kehilangan produksi sekitar Rp480 miliar per tahun bisa dicegah," ucapnya saat konferensi pers Hakordia 2025, Selasa, 9 Desember 2025.

Langkah serupa, penyelamatan aset negara juga datang dari bidang Intelijen. Sebanyak 41 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kecamatan Balikpapan Kota dibatalkan. "SHGB ini terbit di atas laut. Di bibir pantai," katanya.

Baca Juga: Kejati Kaltim Bedah Modus Korupsi Tambang Jelang Hakordia 2025

Masa berlaku sertifikat itu beragam. Ada yang sudah kedaluwarsa, ada yang masih berlaku, hingga hendak diperpanjang. "Kami amankan untuk tidak ada perpanjangan dan yang masih berlaku dibatalkan," tukasnya, didampingi Asisten Pidsus Haedar, Asisten Datun Arief Indra Kusuma, Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, serta Kasi Pengendalian Operasi Sudarto.

Bagaimana proses pembatalan itu, Mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen itu tak berani berkomentar banyak. "Soal itu silakan ke BPN. Ke kanwil. Kejaksaan hanya memastikan agar tak ada pelanggaran hukum," katanya

Sementara dari bidang pidana umum, Kejaksaan se-Kaltim menunjukkan capaian yang tak kalah penting. Hingga November 2025, bidang tindak pidana umum Kejati Kaltim telah menyelesaikan 42 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Sebuah ruang penyelesaian perkara yang tak harus lewat meja pengadilan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kejati kaltim #pertamina #Kajati Kaltim Supardi