Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Korupsi Taspen Rp 1 Triliun: Banding Ditolak, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Resmi Tetap Dihukum 10 Tahun

Uways Alqadrie • Kamis, 11 Desember 2025 | 11:11 WIB

Antonius NS
Antonius NS
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Upaya hukum mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak seluruh permohonan banding yang diajukan, sekaligus mengukuhkan vonis sepuluh tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi investasi fiktif senilai hampir Rp1 triliun.

Putusan bernomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto. 

Dalam amar putusannya, hakim menilai Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama penuntut umum. 

Dengan demikian, seluruh hukuman pokok dalam tingkat pertama—pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan—tetap berlaku.

Selain pidana badan, majelis juga menguatkan kewajiban pembayaran uang pengganti. Totalnya mencakup beragam mata uang: Rp29,15 miliar; US$127.057; 283.002 dolar Singapura; serta sejumlah dana dalam euro, baht Thailand, poundsterling, yen Jepang, dolar Hong Kong, won Korea, dan rupiah tambahan. 

Bila tak sanggup membayar, Kosasih akan menjalani hukuman kurungan pengganti selama tiga tahun.

Di sisi lain, terdakwa lain dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, memilih menerima vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

Hukuman terhadap Ekiawan pun telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kewajiban membayar uang pengganti US$253.664 subsider dua tahun kurungan.

Sebagai bagian pemulihan kerugian negara, majelis memerintahkan penyitaan lebih dari 996 juta unit penyertaan reksa dana untuk dirampas bagi negara. 

Dalam perkembangan penyidikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi terkait rangkaian kasus tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #kpk #pengadilan tinggi dki jakarta #Antonius Kosasih #Korupsi Taspen #kasus korupsi #pt taspen