Putusan bernomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama penuntut umum.
Dengan demikian, seluruh hukuman pokok dalam tingkat pertama—pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan—tetap berlaku.
Selain pidana badan, majelis juga menguatkan kewajiban pembayaran uang pengganti. Totalnya mencakup beragam mata uang: Rp29,15 miliar; US$127.057; 283.002 dolar Singapura; serta sejumlah dana dalam euro, baht Thailand, poundsterling, yen Jepang, dolar Hong Kong, won Korea, dan rupiah tambahan.
Bila tak sanggup membayar, Kosasih akan menjalani hukuman kurungan pengganti selama tiga tahun.
Di sisi lain, terdakwa lain dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, memilih menerima vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat pertama.
Hukuman terhadap Ekiawan pun telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kewajiban membayar uang pengganti US$253.664 subsider dua tahun kurungan.
Sebagai bagian pemulihan kerugian negara, majelis memerintahkan penyitaan lebih dari 996 juta unit penyertaan reksa dana untuk dirampas bagi negara.
Dalam perkembangan penyidikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi terkait rangkaian kasus tersebut.
Editor : Uways Alqadrie